Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2020 |
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2020. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan dukungan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun peserta manfaat dukungan ini.
Semoga, baik pemberi maupun peserta manfaat dari dukungan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada jadinya dukungan tersebut sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan saluran pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7207 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini ialah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren biar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020. Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan aktivitas kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020 adalah pemberian dukungan untuk pembangunan perpustakaan sebagai kawasan untuk berbagi informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang aktivitas pembelajaran pada pondok pesantren
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020 (JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN
0 Komentar untuk "Juknis Santunan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2020"