Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 |
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan sumbangan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun akseptor manfaat sumbangan ini.
Semoga, baik pemberi maupun akseptor manfaat dari sumbangan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada karenanya sumbangan tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren yakni sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang berguru pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020. Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 adalah aktivitas sumbangan pendidikan Islam yang diberikan kepada forum pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2020 (JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2020
0 Komentar untuk "Juknis Sumbangan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantren Tahun 2020"