Juknis Pinjaman Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020

JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2020

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan proteksi kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai aliran pelaksanaan bagi pemberi maupun akseptor manfaat proteksi ini.

Semoga, baik pemberi maupun akseptor manfaat dari proteksi kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada hasilnya proteksi tersebut sanggup menunjukkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7208 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020. Petunjuk Teknis tersebut merupakan teladan dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020 adalah:  1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan  bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yaitu sebagai berikut: a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan akomodasi asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren

Berikut ini Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020 sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020. Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020  diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020 Tahun (JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN








Related : Juknis Pinjaman Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020

1 Komentar untuk "Juknis Pinjaman Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2020"

Aslm. Mhn pertimbangan utk ponpes kami Pondok Pesantren Saifullah Batu Gemuk Namorambe Deli Serdang Sumut

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)