Contoh Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Osis Smp


Berikut ini Contoh Anggaran Dasar  (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS. Contoh Anggaran Dasar Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 3 Saketi
BAB I UMUM
Pasal 1 

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini berjulukan Organisasi Siswa Intra Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi .
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS  berkedudukan di sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia.

Pasal 2 

Dasar dan Azas

1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3 

Tujuan

1. Mempersiapkan siswa kader penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional dengan memperlihatkan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesejukan jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan kebijaksanaan pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan insan Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang mempunyai religiusitas yang tinggi.



Pasal 4 

Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6 

Lambang

Lambang OSIS menyerupai terlampir bersifat nasional.


Pasal 7 

Keanggotaan

Anggota organisasi ini yaitu siswa sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia.
Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8 

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.


Pasal 9 

Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia.
Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB II 

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 

Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO


BAB III

Pasal 11 

Majelis Perwakilan Kelas

1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas mempunyai wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS memutuskan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS sanggup saling berhubungan untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

BAB IV
Pasal 12 

Kepengurusan OSIS

1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya yaitu siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan bunyi yang diikuti oleh seluruh warga Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia
Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak eksklusif duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja berdasarkan AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS sanggup diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS sanggup mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara memutuskan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan kiprah dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS sanggup berhubungan dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.



Pasal 15

Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
Akan menjalankan kiprah kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.

BAB V 

MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan tubuh pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memperlihatkan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya


BAB VI 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 17 

Perubahan AD

Perubahan Anggaran Dasar OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia hanya sanggup dilakukan oleh Sidang Pleno MPK Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia
BAB VII 

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia

Berikut ini Contoh Anggaran Rumah Tangga(ART) OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia

BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 Anggota OSIS yaitu siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia yang dipilih melalui pemungutan suara.


Pasal 2 Syarat – Syarat Keanggotaan

1. Siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.


Pasal 3 Masa Keanggotaan

1. Masa keanggotaan OSIS yaitu semenjak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d. Diberhentikan pengurus alasannya melaksanakan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.


Pasal 4 Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik mulut maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak menentukan dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.


BAB II 

STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 5 Sidang Pleno

1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak sanggup berjalan sebagaimana mestinya.


Pasal 6 Wewenang Sidang Pleno

1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung balasan pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.


Pasal 7 Tata Tertib Sidang Pleno

1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan sehabis itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan bunyi terbanyak.

Pasal 8 Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus yaitu 1 tahun semenjak peresmian atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9 

Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada tamat kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung balasan kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan kegiatan kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.


BAB III ALUMNI

Pasal 10
Alumni yaitu anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.


BAB IV KEUANGAN

Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.



BAB V LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota. 

1. Lambang OSIS

Ganbar Lambang OSIS :

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda yaitu bunga impian bangsa dengan bentuk bintang sudut lima memperlihatkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, biar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menimbulkan siswa berani mandiri. Kunci pas yaitu alat kerja yang sanggup membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan pertolongan dan pertolongan, yang memperlihatkan adanya perilaku mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 yaitu insiden penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai usaha ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan jika generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih faktual kepada tanah air, bangsa dan negara. 

i. Warna Coklat.

Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar putih.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS 


3. Stempel

a. Terdapat goresan pena OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.

BAB VI PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya sanggup dilakukan didalam Sidang Pleno siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan akseptor sidang melalui referendum.


BAB VII 

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini sehabis ditetapkan.
Pasal 15
Atribut yaitu kelengkapan sebagai identitas OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Saketi  Kabupaten Pandeglang Indonesia. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar tanpa hambatan. Amiin

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


= Baca Juga =



Related : Contoh Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Osis Smp

0 Komentar untuk "Contoh Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Osis Smp"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)