PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yakni forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dibawah ini :
Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yakni forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- warga negara Indonesia;
- telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Download PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalDemikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber
0 Komentar untuk "Pp Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Tunjangan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"