Pp Nomor 36 Tahun 2020 Ihwal Donasi Tunjangan Hari Raya Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya yaitu diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
  5. Calon PNS.
Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, santunan keluarga, dan santunan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, santunan jabatan atautunjangan umum, dan santunan kinerja;
  2. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau santunan pelengkap penghasilan; dan
  3.  Penerima Tunjangan sebesar santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk jenis santunan bahaya, santunan resiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus guru dan dosen atau santunan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, santunan selisih penghasilan, santunan penghidupan luar negeri, dan santunan lain yang sejenis dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan


Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan dibawah ini ;
Download PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Demikian warta perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber

0 Komentar untuk "Pp Nomor 36 Tahun 2020 Ihwal Donasi Tunjangan Hari Raya Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)