Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020, Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 ihwal Gaji ke 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 ihwal Gaji ke 13 tahun 2020, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau pertolongan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
- untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja;
- untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau pertolongan pelengkap penghasilan; dan
- Penerima pertolongan mendapatkan pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 ihwal Gaji ke 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 ihwal Gaji ke 13 tahun 2020, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau pertolongan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima pertolongan janda/duda.
PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau TunjanganDemikian warta ihwal PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber
0 Komentar untuk "Pp Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"