Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak mendapat / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari honor pokok, santunan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa santunan profesi, santunan fungsional, santunan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Berikut klarifikasi dari masing-masing jenis honor dan santunan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
1. Gaji pokok yaitu satuan penghasilan yang ditetapkan menurut pangkat, golongan, dan masa kerja.
2. Tunjangan yang menempel pada gaji yaitu komplemen penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan menurut jumlah tanggungan keluarga.
3. Tunjangan profesi yaitu santunan yang diberikan kepada dosen yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4. Tunjangan khusus yaitu santunan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus.
5. Maslahat tambahan yaitu komplemen tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk santunan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Silahkan baca juga : Penyebab / Alasan Guru Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat
Demikian share singkat mengenai jenis honor dan santunan bagi guru PNS maupun guru Non PNS menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Komentar untuk "Jenis Honor Dan Pertolongan Bagi Guru Pns / Non Pns Menurut Undang-Undang"