Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berita besar hati kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2020 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 yang sanggup dijadikan sebagai contoh pertolongan honor aksesori tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2020.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, aksesori penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.
Selanjutnya pertolongan honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2020. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2020 ini.
Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Pp Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Santunan Tunjangan Ke-13 Kepada Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Dan Peserta Pensiun"