Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2020/2020 mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, tujuan diberikannya PIP yaitu untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya ada beberapa target PIP (Program Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2020/2020 yakni bagi anak yang telah berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:
• Peserta didik pemegang KIP;
• Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
• Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
• Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
• Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;
• Kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
• Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
• Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
• Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2020/2020
Peserta didik yang berasal dari prioritas target akseptor PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
• Siswa Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
• Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Besaran Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2020/2020 dan Tahun Pelajaran 2020/2020
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik SD (SD)/Paket A yaitu sebagai berikut:
• Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;
• Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;
• Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;
• Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.
Demikian warta mengenai PIP Tahun Pelajaran 2020/2020 yang aku rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Jumlah Besaran Dana Pip Tahun Pelajaran 2020/2020 Yang Diterima Persiswa Akseptor Dana Pip Sd / Paket A"