PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ATAU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
dalam Implementasi Kurikulum 2013. atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK atau Guru Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi.
Peran guru TIK atau KKPI adalah:
a. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama Guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Guru TIK atau KKPI wajib:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data. Guru TIK atau KKPI wajib:
b. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data.
2. Beban kerja guru TIK atau KKPI adalah membimbing paling sedikit 150
(seratus lima puluh) dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
3. Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar, dan/atau;
b. individual.
Selengkapnya Download Draft Permendikbud 6 Mei 2020 disini
ATAU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
dalam Implementasi Kurikulum 2013. atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK atau Guru Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi.
Peran guru TIK atau KKPI adalah:
a. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama Guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Guru TIK atau KKPI wajib:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data. Guru TIK atau KKPI wajib:
b. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data.
2. Beban kerja guru TIK atau KKPI adalah membimbing paling sedikit 150
(seratus lima puluh) dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
3. Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar, dan/atau;
b. individual.
Selengkapnya Download Draft Permendikbud 6 Mei 2020 disini
0 Komentar untuk "Peran Guru TIK Dalam Draft Permendikbud Implementasi Kurikulum 2013"