Pendataan guru bersertifikat Pendidik Yang Akan mengikuti sertifikasi untuk Kepemilikan Modal Tugas Yang baru Negara (sertifikasi kedua), sebagai Pemberantasan Tindak lanjut dalam peraturan Menteri Pendidikan Bahasa Dari DanKebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam, Jabatan Dalam, Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru. Persyaratan Dan MEKANISME pendataan Calon PESERTA
Sasaran PESERTA1. Guru Yang dimutasi berdasarkan dalam peraturan Bersama Menteri 5.2. Guru Yang dimutasi sebagai implikasi Bahasa Dari Implementasi Kurikulum 2013.3. Guru Yang mengampu Mata Pelajaran Yang regular tidak linear Artikel Baru kualifikasi akademiknya.
Persyaratan PESERTA1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik Yang regular tidak linier Artikel Baru Kepemilikan Modal masyarakat, yaitu mitos PADA kualifikasi akademik S-1/D-IV Dan mengampu Mata Pelajaran Sesuai Artikel Baru Kepemilikan Modal masyarakat, yaitu mitos S-1/D-IV.2. Mengajar di Sekolah binaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.3. Memiliki surat Amortisasi Bahasa Dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota bahwaYang bersangkutan Akan mendapatkan Beban diakui pada saat terhutang minimal 24 Jam tatap MukaSesuai Artikel Baru perencanaan kebutuhan guru.4. Sehat jasmani Rohani Yang dibuktikan Artikel Baru surat Amortisasi Sehat bahasa Dari Dokter.5. Memiliki NUPTK Dan NRG.6. Jalan Pintas Guru PNS Yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi Bahasa DariBupati / Walikota sebagai Pemberantasan Tindak lanjut dalam peraturan Bersama Menteri Bahasa Dari Pendidikan Nasional, Menteri Negara pendayagunaan aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam, Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor Dan05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan GuruPegawai Negeri Sipil.7. * Bagi guru PNS Bukan Yang sudah dimutasi Diposkan oleh yayasan, diusulkan Diposkan oleh Kepala Sekolah Dan disetujui Diposkan oleh dinas Kepala Pendidikan kabupaten / kotaUrutan Prioritas Penetapan PESERTA Sertifikasi Kedua
1. Guru PNS Yang dipindahkan (Mutasi) KARENA alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).2 Guru PNS Dan Bukan PNS akibat Implementasi Kurikulum 2013, yaitu:a. Guru TIK Yang berlatar Belakang selain TIK;b. Guru IPA di SMK;c. Guru IPS di SMK;d. Guru Kewirausahaan di SMK;e. Guru KKPI di SMK; Danf. Guru Keterampilan di SMP Dan SMA3. Guru PNS Dan Bukan PNS Yang diusulkan Diposkan oleh Kepala Sekolah Dan Diposkan oleh disetujui Kepala Dinas Pendidikan kabupaten / kota.
Lampiran Surat Kepala Badan PSDMPK - PMP Nomor: 13047/J/LL/2020Tanggal: 4 Juni 2020Kondisi LinierLinier Yang dimaksudkan Disini adalah KESESUAIAN ANTARA Kepemilikan Modal studi menjabarkan PADA ijasah S1/DIV Artikel Baru Kepemilikan Modal sertifikasi guru penyusunan Tugas sebagai berikut.1. Guru Mata Pelajaran Umum di SD / MI, SMP / MTS, SMA / MA, SMK / MAK, Dan SLB
Berikut Lihat Kode Bidang Sertifikasi
Untuk lebih lengkapnya download Penyelesaian penetapan serifikasi Guru 2020 dan sertifikasi kedua disini
Sasaran PESERTA1. Guru Yang dimutasi berdasarkan dalam peraturan Bersama Menteri 5.2. Guru Yang dimutasi sebagai implikasi Bahasa Dari Implementasi Kurikulum 2013.3. Guru Yang mengampu Mata Pelajaran Yang regular tidak linear Artikel Baru kualifikasi akademiknya.
Persyaratan PESERTA1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik Yang regular tidak linier Artikel Baru Kepemilikan Modal masyarakat, yaitu mitos PADA kualifikasi akademik S-1/D-IV Dan mengampu Mata Pelajaran Sesuai Artikel Baru Kepemilikan Modal masyarakat, yaitu mitos S-1/D-IV.2. Mengajar di Sekolah binaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.3. Memiliki surat Amortisasi Bahasa Dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota bahwaYang bersangkutan Akan mendapatkan Beban diakui pada saat terhutang minimal 24 Jam tatap MukaSesuai Artikel Baru perencanaan kebutuhan guru.4. Sehat jasmani Rohani Yang dibuktikan Artikel Baru surat Amortisasi Sehat bahasa Dari Dokter.5. Memiliki NUPTK Dan NRG.6. Jalan Pintas Guru PNS Yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi Bahasa DariBupati / Walikota sebagai Pemberantasan Tindak lanjut dalam peraturan Bersama Menteri Bahasa Dari Pendidikan Nasional, Menteri Negara pendayagunaan aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam, Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor Dan05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan GuruPegawai Negeri Sipil.7. * Bagi guru PNS Bukan Yang sudah dimutasi Diposkan oleh yayasan, diusulkan Diposkan oleh Kepala Sekolah Dan disetujui Diposkan oleh dinas Kepala Pendidikan kabupaten / kotaUrutan Prioritas Penetapan PESERTA Sertifikasi Kedua
1. Guru PNS Yang dipindahkan (Mutasi) KARENA alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).2 Guru PNS Dan Bukan PNS akibat Implementasi Kurikulum 2013, yaitu:a. Guru TIK Yang berlatar Belakang selain TIK;b. Guru IPA di SMK;c. Guru IPS di SMK;d. Guru Kewirausahaan di SMK;e. Guru KKPI di SMK; Danf. Guru Keterampilan di SMP Dan SMA3. Guru PNS Dan Bukan PNS Yang diusulkan Diposkan oleh Kepala Sekolah Dan Diposkan oleh disetujui Kepala Dinas Pendidikan kabupaten / kota.
Lampiran Surat Kepala Badan PSDMPK - PMP Nomor: 13047/J/LL/2020Tanggal: 4 Juni 2020Kondisi LinierLinier Yang dimaksudkan Disini adalah KESESUAIAN ANTARA Kepemilikan Modal studi menjabarkan PADA ijasah S1/DIV Artikel Baru Kepemilikan Modal sertifikasi guru penyusunan Tugas sebagai berikut.1. Guru Mata Pelajaran Umum di SD / MI, SMP / MTS, SMA / MA, SMK / MAK, Dan SLB
Berikut Lihat Kode Bidang Sertifikasi
Untuk lebih lengkapnya download Penyelesaian penetapan serifikasi Guru 2020 dan sertifikasi kedua disini
0 Komentar untuk "Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Kedua"