Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYAKIT AKIBAT KERJA

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang  Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2019  Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja ialah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK ialah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada dikala penerima mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun terhitung semenjak hubungan kerja berakhir. 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari acara pekerjaan; b. menurut sistem sasaran organ; c. kanker akhir kerja; dan d. spesifik lainnya: 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis  Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a) dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.

Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) penyakit tersebut harus mempunyai hubungan pribadi dengan pajanan yang dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah  dengan memakai metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter seorang hebat yang berkompeten di bidang kesehatan kerja;  4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)  ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, kemudahan pelayanan kesehatan yang menunjukkan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi sentra dan instansi kawasan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi sentra dan instansi kawasan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh kemudahan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 wacana Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengakpanya silahkan download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Link download Perpres Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian gosip wacana Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Related : Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Penyakit Akhir Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)