Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang menyatakan bahwa Petunjuk PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019

Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa BOS  Reguler  bertujuan  untuk  membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa 1)  BOS  Reguler  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2)  Besaran alokasi BOS  Reguler yang  diterima Sekolah dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya; 3)  Satuan  biaya  BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a.  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1  (satu) tahun;
b.  SMP  sebesar  Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;
c.  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;
d.  SMK  sebesar  Rp1.600.000,00  (satu  juta  enam  ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa Tata  cara  penggunaan dan  pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum  dalam Lampiran I yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa: 1)  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah  digunakan  menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah;  (2)  Mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah  tercantum  dalam  Lampiran  II yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020 Nomor 136),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK yakni sebagai berikut:   
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III  sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV  sebesar  20%  (dua  puluh  persen) dari  alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh persen)  dari  alokasi satu tahun.


 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang menyatakan bahwa Petunjuk PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK adalah sebagai berikut:   
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu program rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks  utama  harus  sudah  dibeli  atau  tersedia  di Sekolah  sebelum tahun pelajaran baru  dimulai.  Sekolah dapat  menggunakan BOS  Reguler triwulan  I  dan/atau triwulan  II  (bagi Sekolah yang  menerima  penyaluran  tiap triwulan),  atau  semester  I  (bagi  Sekolah  yang  menerima penyaluran  tiap  semester)  untuk  membiayai  pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku  teks  utama  yang  harus  dibeli  Sekolah  merupakan buku  teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan  buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler mencakup pengadaan alat  tulis  kantor atau  penggandaan  materi, biaya  penyiapan tempat  kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar  biaya umum  setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau penyediaan konsumsi  bagi  panitia  dan  narasumber  apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  dapat diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, ibarat Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau  lainnya  berdasarkan  surat  tugas  yang  dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan  dana  yang  pelaksanaan  berupa  pekerjaan  fisik, biaya  yang  dapat  dibayarkan  dari  BOS  Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

Jadi ada beberapa perubahan pada Komponen Penggunaan Dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah komponen lainnya, adanya penegasan perihal biaya narasumber aktivitas pelatihan/workshop/IHT, adanya penegasan perihal Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.

Untuk lebih terperinci dan rincin perihal Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.

Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)