Tunjangan Pensiun Pns Diusulkan Naik Dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta, Denah Pembayaran 100 Persen?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tunjangan hari bau tanah aparatur sipil negara ( ASN) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.

"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya supaya ASN sanggup lebih sejahtera," kata Zudan ketika pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ibarat dikutip dari artikel  Kompas.com dengan judul "Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Makara Rp 700 Juta"

Menurut Zudan, tunjangan hari bau tanah atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya. Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.

"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera alasannya simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia. Di Indonesia sendiri diharapkan ASN sanggup meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP wacana Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa sanggup lebih optimal. 

Skema pembayaran

Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari denah gres pembayaran honor Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pun menggodok denah pembayaran secara fully funded . Skema ini berbeda dengan denah yang sudah dipakai, ialah pay as you go.

Dengan denah ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya. 

Sedangkan denah gres yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.


fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya sanggup ditentukan dan diadaptasi berdasarkan jumlah honor PNS setiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com,  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, ketika ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum sanggup memastikan kapan waktu penerapan denah pemayaran gres tersebut sanggup diberlakukan.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi reviewnya belum selesai," ujar Askolani di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta.
Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan denah pembayaran pensiun yang baru.

Seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya. Pasalnya, tujuan penerapan denah gres supaya para pensiunan tidak semakin terbebani.

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki kegiatan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki kegiatan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. 

Aturan Baru Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun,” suara Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun sanggup ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk sanggup mengambil masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional mahir utama; atau

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional mahir utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK memutuskan tunjangan masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;

b. tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban

Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, kemudahan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan semenjak ditetapkan keputusan tunjangan masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional mahir madya atau jabatan fungsional mahir utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.    

Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Related : Tunjangan Pensiun Pns Diusulkan Naik Dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta, Denah Pembayaran 100 Persen?

0 Komentar untuk "Tunjangan Pensiun Pns Diusulkan Naik Dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta, Denah Pembayaran 100 Persen?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)