PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TUKIN KEMENAG |
PMA Nomor 11 Tahun 2019 wacana (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2020 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Ada kabar baik bagi pegawai fungsional di lingkungan Kemenag, menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibavarkan di instansi daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat derma profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan derma profesi pada jenjangnva. 4) Dalam hal derma profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan derma profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan Kinerja bagi doseri dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan Kelas Jabatannya. 6) Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
Guru golongan II di lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di ketika guru golongan II yang biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak mendapat derma pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 8.562.000,-
IBesaran Tukin Pegawai Kemenag menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag, adalah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag
Demikian isu terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pma Nomor 11 Tahun 2019 Tukin Kemenag"