Pengertian Zakat fitrah |
1. Pengertian Zakat fitrah
Pengertian zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa masakan pokok yang mengenyangkan (di Indonesia umumnya beras) sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter.
Zakat berdasarkan bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para hebat fiqih) zakat yaitu kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.
2. Hukum Zakat fitrah
Hukum zakat fitrah yaitu wajib bagi setiap umat islam, pria atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba.
Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)
3. Syarat-syarat wajib Zakat fitrah
· Islam
· Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
· Mempunyai kelebihan harta
4. Waktu zakat fitrah
· Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan hingga hari penghabisan Ramadhan
· Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
· Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
· Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sehabis shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
· Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sehabis terbenam matahari pada hari raya.
5. Manfaat Zakat Fitrah
· Membuat bahagia orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
· Membersihkan diri dari perilaku egois atau mementingkan diri sendiri
Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
6. Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan zakat fitrah yaitu berupa masakan pokok yang mengenyangkan (beras) sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter. Dapat juga digantikan dengan uang senilai 2,5 Kg atau 3,1 liter beras.
6. Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta
2) Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Ketentuan Zakat Fitrah"