Jenis-Jenis Binatang Yang Halal Dan Haram Dimakan Serta Makanan Yang Bersumber Dari Binatang Yang Diharamkan

A.    Binatang yang Dihalalkan
Binatang yang dihalalkan yakni binatang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia, khususnya bagi orang-orang beriman. Jenis binatang yang dinyatakan tegas halal dalam A1-Qur’an yakni binatang ternak, binatang buruan, dan binatang yang berasal dan laut.
Sapi merupakan Binatang yang Dihalalkan

Binatang ternak dihalalkan menurut firman Allah swt. dalam Surat Al Ma’idah Ayat 1 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu …”. Binatang yang dihalalkan yakni binatang buruan dan masakan yang berasal dan laut.  Hal menurut firman Allah swt. dalam Surat Al-Mä’idah Ayat 96 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan bahari dan masakan (yang berasal) dan bahari sebagai masakan yang enak hagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Q.S. A1-M’idah: 96)

Jenis binatang yang halal menurut hadis, antara lain ayam, kuda, keledai liar, kelinci, dan belalang. Perhatikan Hadist Rasullah berikut ini




1)    DariAbu Musa r.a., ia herkata, “Aku pernah melihat Nabi Muhammad SAW. makan (daging) ayam.” (H.R. Bukhari dan Tirmizi)
2)    DariAsma bintiAhu Bakar r.a., ia berkata, “Di zaman Rasulullah saw, kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
3)    Abu Qatadah ra. wacana cerita keledai liar. Nabi saw. makan sebagian dan daging keledai itu. (Muttafaq ‘Alaih)
4)    Dan Anas r.a. dalam cerita kelinci, ia berkata, “Ia menyembelihnya, kemudian dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw., kemudian heliau menerimanya.” (Muttafaq ‘Alaih).
5)    Dari lbnuAbiAufa r.a., ia berkata, “Kami herperang bersamaRasulullah saw. Tujuh kali perang. Kami memakan belalang.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam aturan Islam, semua jenis binatang yang tidak ditegaskan wacana keharamannya, berarti halal untuk dimakan. Akan tetapi, kita dalam memperoleh daging yang halal, tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang dan ikan. Binatang yang mati bukan lantaran disembelih termasuk bangkai dan hukumnya haram.

Dalam menyembelih pun tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarak. Apabila cara menyembelihnya salah, menyebabkan binatang yang bahwasanya halal sanggup bermetamorfosis haram. Adapun yang dimaksud menyembelih yakni tetapkan jalan makan, minum, jalan napas, dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan alat tertentu sesuai dengan ketentuan syarak.

Orang yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat-syaratnya. Syarat- syarat itu yakni sebagai berikut
1)    Beragama Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau orang musyrik, hukumnya tidak sah Oleh lantaran itu daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.
2)    Berakal sehat, penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang asing atau mabuk, hukumnya tidak sah. Oleh lantaran itu, daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.
3)    Mumayiz, artinya sudah sanggup membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan yang dilakukan oleh anak-anak, tidak sah.

Selain itu, Binatang yang hendak disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut.
•    Binatang yang akan disembelih benar-benar masih dalam keadaan hidup.
•    Binatang yang akan disembeh binatang yang halal hukumnya.


Adapun Syarat-Syarat Alat Penyembelihan, yakni sebagai berikut:
1)    tajam;
2)    tidak runcing dan tidak tumpul;
3)    terbuat dan besi, baja, batu, bambu, atau kaca;
4)    bukan kuku, gigi, atau tulang.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya “Sesuatu yang sanggup men gucurkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah, kecuali dengan memakai gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam Penyembelihan. Ada beberapa hal yang disunahkan dalam menyembelih, antara lain
a. menghadap kiblat;
b. menyembelih pada pangkal leher;
c. memakai alat yang tajam;
d. mempercepat dalam menyembelih;
e. melepaskan tali pengikat sesudah disembelih;
f. berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak lamban.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Sesungguhnya Allah tetapkan supaya berbuat baik terhadap sesuatu. Apahila kau memhunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kau hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik, dan hendaklah memperta jam pisaunya serta memherikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (H.R. Muslim)

Menyembelih binatang, seharusnya pada belahan leher lantaran jalan napas, jalan makan dan minum, serta urat nadi terletak pada leher. Meskipun demikian, binatang yang liar dan sulit untuk disembelih pada belahan lehernya, contohnya jatuh ke lubang atau ke sumur dalam posisi kepala di bawah atau sulit ditangkap, sanggup disembelih dengan cara melukai belahan badan yang sanggup mematikannya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Dari Abu Usvra ,dart ayahnya, ia berkata bahwaRasuluilah saw. ditanya, Apakah tidak ada penyembehhan itu selain di kerongkongan dan di leher? Beliau bersabda, “Kalau kau tusuk pahanya. pasti memadailah itu.” (H.R. Tirmizi)

Ada dua cara dalam menyernbelih binatang, yaitu secara tradisional dan secara mekanik.
a. Cara Menyembelih Binatang secara Tradisional
Adapun menyembelih binatang secara tradisional yakni sebagai berikut.
1)    Menyiapkan peralatan untuk menyembelih dan binatang yang akan disembelih.
2)    Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke kiri sehingga menghadap kiblat.
3)    Lehemya diletakkan di atas lubang  penampungan darah yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
4)    Kaki-kaki binatang yang akan disembelih diikat atau dipegang kuat-kuat, kepalanya ditekan ke bawah supaya tanduknya menancap ke tanah.
5)    Mengucapkan basmalah, kemudian alat penyembelih yang sudah disiapkan eksklusif digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga jalan makan, minum, dan nafas, serta kedua urat nadi kanan dan kiri leher putus.
6)    Kemudian, tali pengikat pada binatang tersebut dilepaskan supaya memudahkan dan mempercepat kematiannya.

b. Cara Menyembelih Binatang secara Mekanik
Menyembelih binatang secara mekanik merupakan cara yang modem dan sah hukumnya. Penyembelihan menyerupai ini lebih cepat sehingga binatang yang disembelih tidak mencicipi sakit berkepanjangan.


B. Binatang yang diharamkan
Binatang yang diharamkan itu disebabkan empat hal, yaitu lantaran nasAl-Qur’an dan hadis, lantaran diperintah membunuh, lantaran dihentikan membunuh, dan lantaran menjijikkan.


Babi Merupakan Binatang yang diharamkan dalam Islam

1. Haram lantaran Nas AI-Qur’an atau Hadist
Binatang yang haram lantaran nas dalam Al-Qur’an atau hadis, antara lain
a.    babi;
b.    khimar jinak (keledai);
c.    binatang buas atau binatang bertaring;
d.    burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat;
e.    binatang jalalah (binatang yang sebagian besar makanannya yakni kotoran).

Babi diharamkan menurut firman Allah swt. dalam SuratAl-M’idahAyat 3 yang artinya “Diharamkan bagi kau (memakan) bangkai, darah, daging babi.”

Khimar jinak diharamkan menurut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Yang artinya: Dan Jahir bahwa Nahi Muhammad saw. telah melarang memakan daging khimar jinak. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Binatang buas yang bertaring, menyerupai kucing, singa, harimau, beruang, serigala, dan anjing diharamkan menurut sabda Rasulullah saw. Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Tiap-tiap hinatang buas yang memiliki taring haram dimakan. (H.R. Muslim dan Tirmizi)

Burung buas yang berkuku tajam untuk berburu, menyerupai elang dan rajawali diharamkan menurut sabda Rasulullah saw. Baca dan pahamilah sabda Rasulullah saw. Yang artinya: “Rasulullah saw. melarang (memakan) tiap-tiap burung yang memiliki kuku tajam.”(H.R. Muslim)

Jalalah yakni binatang yang makanannya sebagian besar kotoran yang najis. Binatang itu diharamkan menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya Dan Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan binatangjalalah (binatang pemakan kotoran) dan melarang pu/a meminum susunya.” (H.R.Ibnu Majah)
Binatang yang diharamkan lantaran kita diperintah supaya membunuhnya, antara lain
a)    ular;
b)    burunggagak;
c)    burung elang;
d)    tikus;
e)    anjing gila.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang artinya  “Lima macam binatang yang semua merusak dan hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram; (yaitu) ular; burung gagak, tikus, anjing gila, dan hurung elang. (H.R. Muslim)

Ada beberapa binatang yang diharamkan lantaran kita dihentikan membunuhnya, yaitu semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi. Hal itu dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad yang artinya: Dan Ibnu A bhas, Nabi saw. telah melarang membunuh empat macam binatang, (yaitu) semut,  lehah, hurung hud-hud, dan burung suradi. (H.R. Ahmad)

Selian itu, ada pula binatang yang diharamkan lantaran menjijikkan keadaannya, menyerupai belatung, pacet, cacing, dan lintah. Baca dan pahamilah firman Allah swt. Yang Artinya: “Dan (Allah) men ghalalkan bagi mereka sega/a yang balk dan mengharamkan bagi mereka sega/a yang jelek .... (Q.S. A1-A’raf: 157)

Selain binatang yang diharamkan lantaran empat hal tersebut, ada juga hinatang yang asalnya halal menjadi haram lantaran sebab-sebab tertentu. Binatang-binatang tersebut adalah

a. disembelih dengan menyebut selain nama Allah swt.;
b. mati tercekik;
c. terpukul atau tertabrak kendaraan;
d. karenajatuh;
e. lantaran ditanduk binatang lain;
f. lantaran diterkam binatang buas;
g. disembelih untuk berhala.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mã’idah Ayat 3. yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. A1-Mã’idah: 3)





= Baca Juga =



Related : Jenis-Jenis Binatang Yang Halal Dan Haram Dimakan Serta Makanan Yang Bersumber Dari Binatang Yang Diharamkan

0 Komentar untuk "Jenis-Jenis Binatang Yang Halal Dan Haram Dimakan Serta Makanan Yang Bersumber Dari Binatang Yang Diharamkan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)