Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2020, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala kawasan hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% honor pokok, untuk peserta pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2020.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Dijelaskan lebih lanjut, peserta honor ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, peserta pensiun, peserta tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun peserta honor ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD yaitu PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian honor ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, pejabat negara, dan peserta pensiun/tunjangan. “Namun derma honor ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa honor ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2020. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk Penerima pensiun mencakup : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan pelengkap penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2020. “Namun THR untuk peserta pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2020,” terang Herman.
Info sebelumnya,
Kabar besar hati bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, alasannya untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menawarkan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali honor pokok. Pemberian tunjangan dikenal dengan pemberian honor ke 14 tahun 2020. Pemberian honor ke 14 tahun 2020 ini merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya.
Menurut informasi, pemerintah sendiri menyatakan akan membayar honor ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran honor ke-14 berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2020) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan honor 14 ini akan cair ketika bulan Ramadan.
"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan honor ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Terkait planning adanya derma honor ke 13 dan ke 14 tahun 2020 juga pernah disampaikan Mendagri yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada bulan Januari 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2020 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menawarkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menawarkan honor ke-13 dan ke-14.
Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 berupa derma honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2020.
Adapun planning Pemberian THR bagi PNS atau lebih populer dengan Pencairan Gaji Ke 14 tahun 2020 sebagai dijelaskan di atas direncanakan sebelum hari raya Idul Fitri. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran"
Sedangkan planning Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2020 mungkin sama dengan tujuannya untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian pencairan Gaji Ke 13 tahun 2020 mungkin diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan
Terkait Gaji Pokok PNS tahun 2020 masih tetap sama dengan honor pokok PNS tahun 2020 alasannya di tahun 2020 tidak ada kenaikan honor pokok PNS. Adapun honor pokok PNS tahun 2020 berlaku juga tahun 2020 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2020 yang juga berlaku tahun 2020.
Gaji Pokok PNS Gololongan I Sesuai PP No 30 tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2020 dan 2020 golongan II sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2020
Gaji Pokok PNS Gololongan II Sesuai PP No 30 tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2020 dan 2020 golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2020
Gaji Pokok PNS Gololongan III Sesuai PP No 30 tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2020 dan 2020 golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2020
Gaji Pokok PNS Gololongan IV Sesuai PP No 30 tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan peserta pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2020
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 derma gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2020
LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 (Klik Disini)Sebagai materi perbandiangan berikut ini Daftar Gaji PNS sesuai PP 34 Tahun 2020
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2020 sesuai PP 34/2020. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2020 |
Tabel di bawah ini yaitu Daftar Gaji Pokok PNS sesuai PP 22 Tahun 2013
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2013 sesuai PP 22/2013. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2020 |
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2012 sesuai PP 15/2012. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2020 |
Kenaikan Gaji PNS / ASN Tahun 2020, Gaji Ke 13 Tahun 2020, Gaji Ke 14 Tahun 2020
0 Komentar untuk "Pencairan Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Tahun 2020"