Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Apakah Anda sudah tahu Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019/2020 atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah terbaru? Jika belum perlu diketahui bahwa ketika ini sudah ada Petunjuk Teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019. Perlu diketahui bahwa SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 wacana Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 wacana Kepala Madrasah.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan “Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dan keputusan ini.

Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan pola yang dipakai dalam menyelenggarakan evaluasi kinerja kepala madrasah.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini dipakai sebagai pola untuk proses peniian kinerja kepala madrasah oleh:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan M adrasah.

Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup pengaturan wacana hal-hal sebagai berikut.
1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan evaluasi kinerja kepala madarsah yakni sebaga berikut.
1. Menghimpun isu sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2. Menjaring isu sebagai materi pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3. Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4. Menjamin objektivitas training kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5. Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Adapun manfaat penilaan klnerja kepaia madrasah menurut Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yakni sebagal berikut.
1. Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil evaluasi kinerjanya.
2. Kepala madrasah menimbulkan hasil evaluasi kinerja sebagai pola untuk meningkatkan keprofesiannya.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah aebegai dasar untuk menghimpun isu memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / forum tersebut.
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya,



Related : Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)