Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020

JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2020


Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA)  adalah agenda pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing rnasing RA.


BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis acara yang boleh didanai dan dana SOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)  berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020, secara urnum agenda BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus agenda BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020


Adapun Sasaran agenda BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020 ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.

Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020. Pada Tahun Anggaran 2020, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari hingga Desember 2020, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat tamat bulan April 2020.

Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020. Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020








Related : Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)