Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2020 ini, sebab harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memperlihatkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memperlihatkan honor ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 berupa pemberian honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2020.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2020 akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya sebab itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok. Pengganti Kenaikan honor PNS / ASN tahun 2020 berupa pemberikan honor ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah kawasan masuk anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020 disebutkan bahwa pada tahun 2020, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali honor pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2020 pemerintah tidak akan lagi memperlihatkan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan honor ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari honor pokok
Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2020, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2020 dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima bagian dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jika honor pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memperlihatkan honor pokok," kata Askolani
Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Selain diberikan honor ke-14 atau THR sebesar satu kali honor pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2020, PNS juga akan mendapatkan honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melakukan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena honor ke-13 itu yaitu hak, sebab kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar honor masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan santunan sosial yang sempurna sasaran.
"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana menghapus kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2020 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar honor ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah tidak hanya memperlihatkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2020 tersebut, Jumat (14/8/2020).
Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari peniadaan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan honor PNS / ASN tahun 2020. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2020," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2020). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun besaran THR yang akan diberikan yaitu satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.
Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2020 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2020
Ketentuan honor PNS tahun 2020 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2020 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2020 tahun 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Berikut ini honor Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2020 sesuai PP NO 30 TAHUN 2020
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2020 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2020 sesuai PP NO 30 TAHUN 2020
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2020 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2020 sesuai PP NO 30 TAHUN 2020
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2020 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2020 sesuai PP NO 30 TAHUN 2020
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2020 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 |
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI
Selain kenaikan honor PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2020
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2020
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2020
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2020
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2020 |
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2020
DOWNLOAD PP NO 31 TAHUN 2020 TENTANG KENAIKAN GAJI Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2020 (klik disini)
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI
Di atas telah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2020, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2020. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2020 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2020
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2020
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2020
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2020 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2020 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2020
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2020 |
Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2020
INFO GAJI KE 13
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2020 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2020 simpulan diterbitkan dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2020 ihwal Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 yaitu PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2020
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2020 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2020
LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 (Klik Disini)
RENCANA PEMBERIAN GAJI KE 14
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN tak hanya sanggup menikmati honor ke-13. Mulai tahun depan, pemerintah berencana akan memperlihatkan gaji ke-14 bagi PNS/ASN. Rencana Pemberian honor Ke 14 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chirsnandy, dalam kunjungan ke Kalimantan Selatan, Selasa (7/7/2020). Saat itu Yuddy berjanji akan memperjuangkan 'tunjangan hari raya THR' bagi PNS, istilah yang disebutnya sebagai honor ke-14.
"Gaji ke 13 sudah pada terima, kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke-14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Masih diperjuangkan," kata Yuddy menyerupai dinukil dari Banjarmasin Post.
Dia menjelaskan, gaji ke 14 tersebut yaitu bentuk dari THR yang ketika masih dalam proses perjuangan. "Iya, ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan sanggup ada," ujarnya
"Gaji ke 13 sudah pada terima, kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke-14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Masih diperjuangkan," kata Yuddy menyerupai dinukil dari Banjarmasin Post.
Dia menjelaskan, gaji ke 14 tersebut yaitu bentuk dari THR yang ketika masih dalam proses perjuangan. "Iya, ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan sanggup ada," ujarnya
0 Komentar untuk "Gaji Pns/Asn 2020, Pencairan Honor Ke 13 Dan 14 Tahun 2020"