Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  46 Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 wacana Jabatan  Fungsional  Peneliti.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan  Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melaksanakan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  pada Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.  Peneliti merupakan jabatan karier PNS.  Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas,  sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan  pelaksanaan  tugas  di  bidang  penelitian, pengembangan, dan pengkajian.

Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ialah melaksanakan Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  yang  paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama.


Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti



Demikian isu terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Peneliti

0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Peneliti"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)