Pemerintah telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat (Kemendikbud) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Berdasarkan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat, menyatakan bahwa PPDB dilakukan menurut prinsip: nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Khusus untuk prinspi Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Diterbikan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat, bertujuan untuk: a) mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan; b) digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Berdasarkan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 dinyatakan bahwa
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik gres paling sedikit memuat info sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik gres abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 pada Pasal 5 dinyatakan bahwa
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Terkait Persyaratan Siswa baru, Pasal 6 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019/2020, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
1) berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4) Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun aliran 2019/2020, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019/2020, menyatakan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan kelas 10 (sepuluh) :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat memutuskan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) terkait kepemilikan SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa 1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, menyatakan khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, kalau Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Terkait Jalur Pendaftaran PPDB, Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
2) Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melaksanakan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang meniru keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.
3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 25 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Pasal 26 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 27 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Pasal 28 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa: Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
Pasal 29 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 30 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN.
3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
Pasal 32 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 33 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan santunan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 34 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia sehabis memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 37 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal sanggup diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ijazah kesetaraan aktivitas Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Pertama yang bersangkutan.
3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di Sekolah Menengan Atas atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. mempunyai ijazah kesetaraan aktivitas Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Pasal 38 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 39 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan PPDB.
2) Kementerian melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di wilayahnya; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa:
1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan santunan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana santunan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2) Tata cara pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Kebijakan atau peraturan kawasan dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Pasal 45 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sanggup diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pasal 46 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan (Kemendikbud) Tahun 2019/2020 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat (Kemendikbud) tahun 2019/2020 semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun 2019/2020 (Sd Smp Sma Smk)"