Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2020 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yaitu sebagai berikut : .
1. Memperoleh isu perihal citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam agenda pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sehingga sanggup dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), supaya bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Tujuan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)"