Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2020 Di Forum Penyalur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai peserta penerima dana BSM/PIP 2020, maka siswa / peserta didik sanggup mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di forum penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2020 kepada peserta dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2020 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di forum penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:


1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas eksklusif (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2020 yang disediakan oleh forum penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi peserta PIP yang memakai TabunganKu hanya sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi peserta PIP yang memakai virtual account dan berada di kawasan yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari pertolongan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2020 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang bau tanah siswa peserta BSM/PIP 2020 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2020 secara kolektif yang ditandangani peserta kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa memberikan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada dikala pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh peserta kuasa harus segera diberikan kepada siswa peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sehabis pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan ialah sebesar Rp. 0,-.

Untuk download banyak sekali macam kelengkapan surat yang dibawa ke Bank Penyalur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP selengkapnya mulai dari Surat Keterangan Kepala Sekolah, SPTJM, Surat Kuasa, dan Laporan Kolektif, silahkan unduh pada tautan berikut.

Info update 2020 : Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen ihwal Syarat Dokumen Pencairan Dana BSM / PIP Yang Belum Diambil Siswa Mulai Tahun 2020, 2020, dan 2020

Demikian syarat dan prosedur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2020 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2020 Di Forum Penyalur

0 Komentar untuk "Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2020 Di Forum Penyalur"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)