Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...
Penggunaan aplikasi Dapodik sebagai sumber pendataan pokok pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang saat ini telah mulai dipakai di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat tentu dibutuhkan payung aturan yang mengaturnya secara khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut informasi yang admin rilis dari laman Dikdas.kemdikbud.go.id bahwasannya selama ini aktivitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan menurut Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan aturan tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Dapodik.
Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai sekarang draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
“Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya ketika memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2020.
Dalam draft Permendikbud wacana Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, tugas operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.
Baca juga : Guru Bertanggung Jawab dalam Perbaikan Data Dapodik Melalui Operator Sekolah
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang dipakai oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan,” ucap Kurniawan.
Baca juga : Guru Bertanggung Jawab dalam Perbaikan Data Dapodik Melalui Operator Sekolah
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang dipakai oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan,” ucap Kurniawan.
Sampai sekarang Dapodik telah dimanfaatkan untuk banyak sekali keperluan, di antaranya penyaluran santunan guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional. Selain oleh Kemendikbud, institusi lain memakai Dapodik untuk menunjang aktivitas dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef. (Billy Antoro)
Sumber rujukan artikel : Kemendikbud Tengah Menyusun Permendikbud wacana Dapodik – Dikdas.kemdikbud.go.id
0 Komentar untuk "Permendikbud Perihal Dapodik Sedang Disusun Kemendikbud Ri"