Pengendalian Gugusan Guru / Pendidik Kewenangan Pemerintah Pusat

Guru atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan kepada seluruh akseptor didik pada usia berguru mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga dengan menengah.

Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja yaitu adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.

Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 perihal Pemerintahan Daerah yaitu bahwa pengendalian gugusan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan gugusan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal tawaran tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup menunjukkan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2020.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah kalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat berpengaruh alasannya yaitu amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)


Related : Pengendalian Gugusan Guru / Pendidik Kewenangan Pemerintah Pusat

0 Komentar untuk "Pengendalian Gugusan Guru / Pendidik Kewenangan Pemerintah Pusat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)