Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2020 wacana Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2020.
Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara di tahun 2020 yaitu sebesar penghasilan pada bulan Juni 2020 yang mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga dengan Penerima Pensiun yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan embel-embel penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya
Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk kegiatan penerimaan honor ke-13 ataupun gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2020. Dan dalam hal sumbangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2020, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesudah bulan Juli 2020.
Download selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2020 wacana Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2020 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Ri No. 117/Pmk.05/2020 Wacana Juknis Pelaksanaan Donasi Honor / Pensiun / Tunjangan Bulan Ke-13 Bagi Pns, Tni/Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun/Tunjangan Tahun 2020"