Jam Kerja PNS selama bulan Ramadhan atau bulan puasa tahun 2020 ini sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar,
mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Inilah jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
Diperkirakan pengurangan jam tersebut kurang lebih 1,5 jam.
Dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa aturan dalam surat yang ditandatangani menpan menyatakan
"Ketentuan atau aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,”
mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Inilah jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
Diperkirakan pengurangan jam tersebut kurang lebih 1,5 jam.
Dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa aturan dalam surat yang ditandatangani menpan menyatakan
"Ketentuan atau aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,”
0 Komentar untuk "Jam Kerja PNS di Kurangi 1,5 Jam"