SERTIFIKASI TERANCAM HILANG

DANA SERTIFIKASI TERANCAM HILANG DAN DI KEMBALIKAN 
Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul kini berupaya menyelamatkan pendapatan sertifikasi ribuan guru yang terancam hilang akibat pemberlakukan kurikulum 2006.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul Mudiano mengungkapkan pihaknya tengah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Bantul dan menginventarisir persoalan yang muncul akibat dihentikannya kurikulum 2013.

Salah satu dampak penghentian kurikulum baru itu adalah berkurangnya jam mengajar guru-guru yang selama ini memperoleh penghasilan tunjangan dari program sertifikasi. Sehingga mereka terancam kehilangan pendapatan tambahan.

DANA SERTIFIKASI TERANCAM HILANG DAN DI KEMBALIKAN SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
“Kami tengah inventarisir di sekolah mana saja yang gurunya kekurangan jam mengajar. Karena syarat mendapat sertifikasi jam mengajar minimal 24 jam seminggu,” terang Mudiono Selasa (27/1/2020).


Pengurangan jam mengajar paling banyak dialami guru SMP, lantaran tidak menggunakan guru kelas seperti di SD yang harus mengajar dari pagi hingga siang. Di SMP lebih banyak mempekerjakan guru mata pelajaran.

Kepala Bidang SD Dikdas Bantul Slamet Pamudji mengatakan, sejumlah opsi bakal dipilih agar guru-guru yang kekurangan jam mengajar itu tidak kehilangan tunjangan sertifikasi.Diantaranya dengan mempekerjakan mereka ke bidang lain selain mengajar, agar dapat memenuhi syarat jam kerja. “Misalnya dia mengajar tapi juga bertugas di perpustakaan atau lainnya, yang prioritas diselamatkan yang dapat sertifikasi dulu,” ujar Slamet.

Kepala Dikdas Bantul Totok Sudarto memastikan, kendati banyak guru kekurangan jam mengajar pemerintah tidak akan memberhentikan mereka dari pekerjaannya. “Caranya mengalihfungsikan pekerjaan mereka,” imbuhnya.

Sedikit berbeda seperti yang terjadi di kota Banjarmasin, guru terancam wajib kembalikan uang Sertifikasi. Bagi guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.

“Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu” kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin.

Kebijakan pengembalian uang tunjangan sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas setelah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.

Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, yaitu minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang tunjangan sertifikasi yang sudah diterima.

Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.


Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut mustahil terpenuhi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. (sumber : www.solopos.com)

" Sekian Informasi tentang Sertifikasi Guru Jadi Kesimpulannya Syarat Untuk tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi harus mengajar minimal 24 Jam Perminggu ", Semoga Informasinya Bermanfaat Buat Bapa / Ibu Guru .

Thank you for visiting, good luck for you all...

Related : SERTIFIKASI TERANCAM HILANG

0 Komentar untuk "SERTIFIKASI TERANCAM HILANG"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)