Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang mesti diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, kawasan tinggal, atau hewan.
Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah sudah ballig dan pandai sehat.
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah sudah ballig dan pandai sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan alasannya dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta kondisi dan sifat-sifatnya
5) Manfaat yang hendak diambil dari barang tersebut mesti dipahami secara terang oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa suatu rumah. Si penyewa mesti membuktikan secara terang terhadap pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan menimbang-nimbang boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai selaku kawasan tinggal berlainan dengan risiko dipakai selaku gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, mesti diterangkan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa usang mempergunakan barang tersebut mesti disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga mesti diputuskan dengan terang serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau persetujuan tenaga kerja, haruslah dipahami secara terang dan disepakati bareng sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa usang masa kerja.
3) Berapa honor dan bagaimana metode pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan menyerupai transpor, kesehatan, dan lain-lain, jika ada
2) Berapa usang masa kerja.
3) Berapa honor dan bagaimana metode pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan menyerupai transpor, kesehatan, dan lain-lain, jika ada
0 Komentar untuk "Sebutkan Syarat Dan Rukun Sewa-Menyewa!"