Syirkah yakni sebuah kontrak yang dijalankan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk menjalankan sebuah kerja keras dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yakni seumpama berikut.
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yakni seumpama berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang menjalankan kontrak yakni mesti memiliki kecakapan (ahliyah) menjalankan ta£arruf (pengelolaan harta).
2) Objek kontrak yang disebut juga ma’qud alaihi meliputi pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikontrol dalam syirkah mesti halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya sanggup diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan perumpamaan £igat. Adapun syarat sah kontrak mesti berupa ta£arruf, yakni adanya acara pengelolaan.
2) Objek kontrak yang disebut juga ma’qud alaihi meliputi pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikontrol dalam syirkah mesti halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya sanggup diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan perumpamaan £igat. Adapun syarat sah kontrak mesti berupa ta£arruf, yakni adanya acara pengelolaan.
0 Komentar untuk "Sebutkan Syarat Dan Rukun Syirkah!"