UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL |
Berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapat 'sertilikat kompetensi. Sedangkan Praktik Pekerjaan Sosial yakni penyelenggaraan tunjangan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, seluruhnya berjumlah 69 Pasal yang pada ini mengatur mengenai: 1) Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan acara Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk acara yang sanggup dilakukan; 2), standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; 3) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga mempunyai kompetensi untuk melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial; 4) Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban mempunyai STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga Negara asing; 5) hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; 6) Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; 7) Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibuat oleh Organisasi Pekerja Sosial; 8) kiprah dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemda yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat peserta layanan Praktik Pekerjaan Sosial, dan 9) kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF), melalui link download di bawah ini.
Link download Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (DISINI)
Demikian info terkait Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Pekerja Sosial"