PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 |
Untuk para guru, khusus guru bahasa Indonesia ketahuilah kini telah terbit Peraturan Presiden – Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan aktivitas yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia yaitu bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain ditegaskan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang mencakup kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Seperti apa ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk info lebih lengkap perihal Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun2019
Demikian info perihal Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019"