Tata krama Siswa Di Sekolah. Anak-anakku, Islam mengatur seluruh kepingan kehidupan, termasuk ketika kita berguru di sekolah. Kalian tentu sudah mengetahui bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dari mulai buaian hingga liang lahat. Dalam melaksanakan kewajiban berguru itu, tentu kita harus mengindahkan tatakrama dan sopan santun semoga kita sanggup meraih ilmu yang banyak sekaligus bermanfaat.
Anak-anakku, jikalau kalian hingga di sekolah, maka bersihkanlah dahulu sepatumu sebelum masuk ke kelas. Ketika kita masuk, bukalah pintu dengan lembut, masuklah dengan penuh sopan santun, tentu saja kita tidak boleh lupa untuk mengucapkan salam kepada teman-temanmu, alasannya yakni itu yakni do'a yang harus selamanya kita baca ketika bertemu dengan sesama muslim, kenal maupun tidak kenal, bau tanah maupun muda. Kemudian jabat tanganlah satu persatu dari temanmu dengan muka yang beseri-seri sambil berkata, "Bagaimana kabarmu pagi ini ?". Sungguh ini merupakan citra seorang siswa yang sangat erat dengan teman-temannya, saling menyayangi, saling menghormati, dan terjalin ikatan tali silaturrahmi yang kuat. Begitu juga jikalau bertemu dengan guru-gurumu, maka berdirilah dan hampiri mereka dengan penuh kesopanan kemudian menjabat tangannya. Sungguh ini merupakan citra siswa yang berakhlak mulia, serta menunjukkan penghormatan yang tinggi kepada guru.
CONTOH TATA KRAMA CARA DUDUK SISWA DI SEKOLAH |
Jika bel telah berbunyi, maka berbarislah di depan kelas dengan tertib dan disiplin, tidak ngobrol atau main-main dengan sahabat kalian. Jika guru telah memberi kode untuk masuk kelas, masuklah dengan rapi dan tertib serta pribadi menuju daerah duduk masing-masing dan duduk dengan duduk yang baik.
Bagaimana cara duduk yang baik ? Duduklah dengan tegak tetapi rileks, dan tidak bersandar, alasannya yakni bersandar itu menunjukkan perilaku malas dan tidak sungguh-sungguh. Jangan sekali-kali menggerak-gerakan kedua kaki kalian, alasannya yakni itu menunjukkan perilaku tidak rapi dan tidak disiplin. Jangan tumpang kaki, tidak mengoprek, serta tidak menopang dagu, alasannya yakni semuanya merupakan perilaku duduk yang buruk dan tidak menunjukkan perilaku duduk orang terdidik.
Selama guru menjelaskan pelajaran, hendaklah memperhatikan dengan penuh kesungguhan, jangan lirik kiri - lirik kanan, tetapi pusatkan perhatian kalian pada bahan pelajaran yang disampaikan, dan mata kalian tujukan kepada wajah guru kalian atau terhadap alat peraga yang digunakan, hal ini sanggup membantu absorpsi terhadap pelajaran, sehingga kalian paham dan gampang mengingatnya.
Selama berguru jangan sekali-kali bergurau, ngobrol dengan sahabat yang lain atau membuat kegaduhan, alasannya yakni hal tersebut sanggup merugikan diri kalian dan diri sahabat kalian. Ingatlah oleh kalian bahwa "Perhatian itu hanya satu, jikalau kalian sibuk dengan satu hal, maka kalian akan melupakan yang lain". Artinya jikalau kalian sibuk bergurau dengan temanmu, maka kau akan melupakan gurumu yang sedang menjelaskan bahan pelajaran. Jika demikian berarti kau termasuk orang yang merugi, alasannya yakni kau tidak akan mendapat ilmu dari pembelajaran hari ini, alasannya yakni kalian tidak memperhatikan guru kalian dan jikalau ulangan maka kalian tidak akan sanggup menjawab pertanyaan, alasannya yakni kalian tidak memperhatikan guru ketika menerangkan. Sungguh kita telah melaksanakan hal yang merugikan diri kita sendiri dengan hanya ngobrol dengan sahabat kita ketika sedang belajar. Semoga kita sanggup mengubah kebiasaan buruk ini dan menggantinya dengan kebiasaan yang baik. Amin ya Rabbal 'Alamin.
Jenis dan Contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dibagi menjadi 3 yaitu: tata krama bergaul (dengan guru dan teman), Tata Krama Berpakaian dan Berhias, dan Tata Krama Belajar. Berikut ini pola Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah.
Tata Krama Bergaul
a. Tata Krama Bergaul dengan Guru
Guru yakni orang dewasa, baik remaja umur maupun pikiran. Oleh alasannya yakni itu, para siswa bila bergaul dengan para guru/staf tata usaha, hendaknya selalu mengingat hukum bergaul dengan orang dewasa, antara lain:
1) Berbicara sopan di hadapan guru, antara lain bunyi tidak melebihi dari bunyi guru
2) Mengucapkan salam bila bertemu dengan guru
3) Tidak memotong pembicaraan guru dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih dahulu
4) Tidak memanggil atau meminta sesuatu pada guru dari arah belakang atau jarak yang jauh, melainkan mendekati guru dari depan atau samping
5) Tidak lewat atau lari di depan guru yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta ijin dulu
6) Tidak boleh menyapa guru dengan sapaan yang tidak sopan menyerupai mengucapkan “Hallo Pak/Hallo Bu !” atau mengucapkan “Hallo Bos” dan sebagainya..
7) Bila dipanggil oleh guru maka harus segera menyahut dan mendatangi guru serta segera melaksanakan perintahnya
8) Tidak boleh memasuki ruang guru atau berkerumun di depan meja guru kecuali di panggil atau ada urusan penting
9) Tidak boleh mengambil di ruang guru tanpa ijin guru
10) Tidak boleh merendahkan dan mengucapkan kata-kata kotor dihadapan guru
11) Tidak boleh membantah atau menentang guru secara emosional
12) Tidak boleh meludah, buang gas di depan guru
13) Tidak menjelek-jelekan guru di hadapan orangtua, masyarakat atau lainnya
14) Bersalaman dengan guru bila sesama jenis kelamin, dan tidak bila berbeda jenis kelamin alasannya yakni dihentikan agama
b. Tata Krama Bergaul dengan Sesama Siswa
1) Menghormati abang kelas dan menyayangi adik kelas
2) Saling menjaga perasaan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang sanggup menyinggung perasaan teman, baik secara verbal maupun tulisan
3) Saling menolong dan membantu kesulitan sesama teman
4) Tenang atau tidak ribut di samping sahabat yang sedang belajar
5) Senantiasa bersalaman bila bertemu dengan teman
6) Tidak boleh mengambil sesuatu milik sahabat kecuali atas ijin teman
7) Tidak boleh mengganggu atau menyakiti sesama teman
8) Tidak boleh bermusuhan atau putus relasi dengan sesama teman
9) Tidak berburuk sangka terhadap teman
10) Mengingatkan sahabat yang berprilaku tidak sopan terhadap guru atau melanggar tata tertib sekolah
11) Tidak berbagi diam-diam atau malu sahabat kepada orang lain
2. Tata Krama Berpakaian dan Berhias
a. Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan hukum sekolah yang berlaku
b. Menjaga aurat terhadap guru atau sesama siswa
c. Siswa tidak boleh menggunakan perhiasan emas bagi perempuan, dan bagi pria tidak boleh menggunakan gelang, cincin dan anting
d. Siswa tidak boleh bersolek, berdandan atau menggunakan parfum yang berlebihan
e. Siswa tidak boleh menggunakan tato (tato permanen/ tato-tatoan)
f. Siswa tidak boleh menulisi, mencoreti atau mewarnai pakaiannya, meja, kursi dan bangunan sekolah
g. Siswa tidak boleh menggunakan baju olahraga selain jam belajarnya
3. Tata Krama Belajar
a. Membenahi kelas sebelum guru masuk, antara lain menyapu, merapikan daerah duduk, menyiapkan perlengkapan menulis dan lap papan tulis
b. Hadir di kelas pada waktunya, bila terlambat maka ucapkan salam kemudian memberikan alasan keterlambatan kepada guru
c. Tidak ribut atau berisik dan membuat gaduh ketika jam belajar
d. Meminta ijin kalau hendak keluar pada ketika jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar
e. Tidak menentang pendapat guru secara emosional
f. Diam memperhatikaan ketika guru berbicara
g. Pada permulaan pelajaran pertama dan setelah pelajaran berakhir para akseptor didik berdo’a
h. Selama jam sekolah, siswa wajib berda di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan guru piket
i. Pada waktu guru terlambat masuk kelas, maka ketua atau wakil kelas wajib menghubungi guru yang bersangkutan untuk megingatkannya
j. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara tertulis dari orang bau tanah atau wali
k. Tidak memilih-milih atau membeda-bedakan guru dalam menghormati, mentaati, dan mengikuti pelajarannya
Akibat Melanggar Tata Krama
Berikut ini Sanksi yang biasanya dikenakan oleh sekolah terhadap siswa yang melanggar Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah
· Siswa yang tidak mentaati tata krama kadang dianggap kurang latih atau tidak sopan, maka hukuman yang akan diberikan antara lain:
· Peringatan secara verbal (teguran)
· Peringatan secara tertulis atau membuat perjanjian dengan tembusankepada orang bau tanah / wali akseptor didik
· Panggilan orang tua
· Tidak boleh mengikuti pelajaran sementara waktu (skorsing)
· Dikembalikan kepada orangtua atau wali (dikeluarkan dari sekolah)
Berikut ini pola Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah yang dituangkan dalam Peraturan atau Tata Tertib Sekolah.
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah dalam bentuk Tata Tertib Sekolah |
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
· Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka membuat iklim dan kultur sekolah yang sanggup menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
· Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat menurut nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang mencakup : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung berguru yang efektif.
· Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
·
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
Pakaian Seragam
· Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah denganketentuan sebagai berikut :
a. Umum
– Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan.
– Memakai bagde OSIS dan identitas sekolah.
– Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
– Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
– Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
– Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
b. Khusus Laki-laki
– Baju dimasukkan ke dalam celana.
– Panjang celana sesuai ketentuan.
– Celana dan lengan baju tidak digulung.
– Celana tidak disobek atau dijahit cubrai.
c. Khusus Perempuan
– Baju dimasukkan ke dalam rok.
– Panjang dan rok sesuai ketentuan.
– Bagi yang berjilbab panjang, rok hingga mata kaki dan jilbab warna putih.
– Tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
– Lengan baju tidak digulung.
Pakaian Olahraga
· Untuk pelajaran olahraga, siswa wajib menggunakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
Umum
· Siswa dihentikan :
– Berkuku panjang.
– Mengecat rambut dan kuku.
– Bertato.
· Khusus Siswa Laki-laki
– Tidak berambut panjang.
– Tidak bercukur gundul.
– Rambut tidak berkuncir.
– Tidak menggunakan kalung, anting dan gelang.
· Khusus Siswa Perempuan
Tidak menggunakan make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
· Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
· Siswa terlambat tiba kurang dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
· Siswa terlambat tiba ke sekolah lebih dari 15 menit, harus lapor dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
· Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dihentikan berada di luar kelas.
· Pada waktu istirahat, siswa dihentikan berada di dalam kelas.
· Pada waktu pulang, siswa diwajibkan pribadi pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
· Pada waktu pulang, siswa dihentikan duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah Menjaga Kebersihan Sekolah |
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
· Setiap kelas dibuat beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
· Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
– Penghapus papan tulis, penggaris, spidol, dll.
– Taplak meja dan bunga.
– Sapu ijuk, daerah sampah.
– Lap tangan, alat pel, ember.
· Tim piket kelas memiliki kiprah :
– Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama di mulai.
– Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, contohnya menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll.
– Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas menyerupai skema stuktur organisasi kelas, jadwal piket, papan ketidakhadiran dan hiasan lainnya.
– Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
– Menulis papan ketidakhadiran kelas.
– Melaporkan kepada guru piket perihal tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, contohnya coret-coret, berbuat gaduh (ribut) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
· Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan WC, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
· Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada daerah yang telah ditentukan.
· Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti banyak sekali kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
· Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di daerah lain di lingkungan sekolah.
· Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, menyerupai penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber berguru lainnya.
· Setiap siswa menuntaskan kiprah yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Contoh Tata Krama atau Sopan Santun di sekolah (cara bergaul) |
PASAL 5
TATAK KRAMA / SOPAN SANTUN PERGAULAN
· Bersalaman dengan guru pada ketika masuk pagi dan pulang sekolah.
· Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta dengan Tata Usaha apabila bertemu pada pagi hari/siang hari atau mau berpisah pada siang. Sore hari.
· Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam menentukan sahabat belajar, sahabat bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
· Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik sahabat dan warga sekolah.
· Berani memberikan sesuatu yang salah yakni salah dan memberikan sesuatu yang benar yakni benar.
· Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
· Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan/jasa dari orang lain.
· Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
· Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan relasi dengan orang lebih bau tanah dan sahabat sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor/kasar, cacian dan pornografi.
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
· Upacara bendera (setiap hari Senin).
· Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
· Peringatan hari-hari besar.
– Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional menyerupai Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Setiap siswa mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan menyerupai Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang dianut.
PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
· Bagi siswa muslim wajib sanggup membaca Alqur’an dengan baik dan benar.
· Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur, Ashar dan sholah Jum’at berjama’ah.
· Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
· Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Setiap siswa dihentikan melaksanakan hal-hal berikut :
· Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
· Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah atau di luar sekolah.
· Membuang sampah tidak pada tempatnya.
· Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
· Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
· Membawa barang yang tidak ada relasi dengan kepentingan sekolah, menyerupai senjata tajam/alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
· Membawa handphone jenis apapun.
· Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio/video porno.
· Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
PASAL 9
PENJELASAN TAMBAHAN
· Rambut siswa pria dinyatakan panjang jikalau rambut belakang melewati kerah baju dan jikalau disisir ke arah depan menutupi alis mata.
· Yang dimaksud dengan kartu yakni semua jenis permainan kartu.
· Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
· Pemanggilan orang bau tanah siswa tidak sanggup diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan hukuman sebagai berikut :
· Teguran.
· Penugasan.
· Pemanggilan orang tua.
· Skorsing.
· Dikeluarkan dari sekolah.
Tabel
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran | Sanksi | ||||
1. | Terlambat tiba ke sekolah : | 1. | a. | Dicatat oleh piket dan masuk kelas | |
a. | < 15 menit | b. | Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung | ||
b. | > 15 menit | c. | Dipulangkan langsung | ||
2. | Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan | 2. | Belajar pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan, kecuali ada ulangan | ||
3. | Siswa berada di kelas waktu istirahat | 3. | Ditegur dan diingatkan | ||
4. | Tidak shalat dzuhur, ashar, jum’at berjama’ah (bagi siswa muslim) | 4. | Ditegur dan disuruh pribadi sholat | ||
5. | Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran/setelah istirahat | 5. | Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada ketika itu | ||
6. | Tidak menggunakan atribut sekolah : a. Bagde/lokasi sekolah b. Topi sekolah (saat upacara) | 6. | Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada ketika itu juga | ||
7. | Tidak menggunakan seragam sekolah : | 7. | Point a s.d f : | ||
a. | Ikat pingggang tidak hitam | – | Ditegur dan diperingatkan | ||
b. | Kaos kaki tidak putih | – | Dipanggil orang bau tanah siswa | ||
c. | Sepatu tidak hitam | ||||
d. | Pakaian seragam dicoret-coret | ||||
e. | Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dg ketentuan | ||||
f. | Pakaian bawah (rok) putri di atas lutut | ||||
8. | Memakai aksesoris lainnya : | 8. | Point a s.d e : | ||
a. | Gelang/kalung/anting rantai (siswa putra) | – | Barang-barang tersebut disita oleh sekolah | ||
b. | Kaos oblong/baju luar non jaket | ||||
c. | Sepatu sandal | ||||
d. | Tas dengan coret-coret | ||||
e. | Topi (bukan topi sekolah) | ||||
9. | Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru-guru terkait | 9. | |||
a. | Kaset/LCD/VCD | a. | Diambil, dikembalikan melalui orang tua | ||
b. | Radio panggil/walkman/HP | b. | Diambil, dikembalikan melalui orang tua | ||
c. | Kendaraan roda 2 /4 tanpa ada permohonan izin dari orang bau tanah dengan kelangkapan persyaratan kendaraan | c. | Diperingatkan dan orang bau tanah dipanggil. | ||
10. | Membawa, menyimpan, mempergunakan : | 10. | Point a s.d e : – Barang disita, tdk dikembalikan | ||
a. | Rokok | – | Pemanggilan orang tua | ||
b. | Minuman beralkohol | – | Skorsing | ||
c. | Obat-obatan terlarang | – | Dikeluarkan dari sekolah | ||
d. | Buku porno | – | Pada kondisi tertentu sanggup diserahkan kepada pihak berwajib | ||
e. | Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, menyerupai mainan, pemukul, senjata tajam | ||||
11. | Rambut, kuku dan tato | 11. | |||
a. | Rambut gondrong/potongan tidak rapi/dikucir/gundul | a. | Langsung dicukur | ||
b. | Kuku panjang/dicat | b. | Langsung dipotong/dihapus | ||
c. | Anggota tubuh ditato | c. | Orang bau tanah dipanggil dan diupayakan dihapus | ||
12. | Judi dan main kartu | 12. dan 13. | |||
13. | Membolos | Pemanggilan orang bau tanah dan dikenakan hukuman khusus yang ditentukan oleh dean guru | |||
14. | Mencuri | 14. | Mengembalikan/mengganti barang yang dicuri dan dipanggil orang tua | ||
15. | Merusak barang orang lain/fasilitas sekolah | 15. | Mengganti barang yang rusak dan pemanggilan orang tua | ||
16. | Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah | 16. | Pemanggilan orang bau tanah dan diberikan hukuman sesuai ketentuan | ||
17. | Berbuat keonaran/melakukan perbuatan | 17. | Pemanggilan orang tua, membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah |
BAB III
LAIN-LAIN
· Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat siswa semenjak berangkat dari rumah, di sekolah hingga tiba di rumah kembali.
· Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan
· Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
0 Komentar untuk "Tata Krama Siswa Di Sekolah"