PRASYARATAN NEGARA DEMOKRASI |
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat, penduduk atau warganegara dan “cratia/cratos” yang berarti pemerintahan/kekuasaan. Dengan demikian secara harfiah demokrasi berari pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Definisi demokrasi terus berubah seiring dengan perkembangan penduduk dan zaman sehingga, dalam arti dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan negara yang berskala nasional maka demokrasi mustahil lagi berformat lokal dan dilakukan eksklusif oleh rakyat. Oleh alasannya yaitu tidak semua warganegara terlibat eksklusif dalam pemerintahan maka dibuat perwakilan yang diisi oleh kelompok warganegara yang memenuhi syarat (1) bisa membangun pengaruh, (2) menguasai pemberian bunyi politik rakyat dan (3) terpilih sebagai wakil rakyat. Dengan demikian esensi demokrasi mengandung pengertian politik, pemerintahan dan warganegara/ rakyat. Mekanisme demokrasi dilihat dari segi konsep dan praktek, menempatkan rakyat sebagai objek yang secara tradisi atau akad formal mempunyai saluran untuk mengontrol wakil-wakilnya yang mengklaim mempunyai hak prerogratif untuk mengambil keputusan publik untuk dan atas nama rakyat.
Dalam bentuk yang lebih konkrit dan ilmiah, demokrasi merupakan suatu sistem pengorganisasian negara dalam seluruh aspek kehidupan nasional yang dilakukan oleh rakyat sendiri melalui perwakilan atau atas persetujuan rakyat sehingga keterlibatan rakyat dalam pemerintahan bersifat tidak langsung. Akibatnya (1) forum perwakilan rakyat harus berfungsi sebagai penyalur kehendak rakyat baik secara individu maupun konstituennya yaitu masyarakat pemilih yang berasal dari banyak sekali wilayah yang mempunyai kesamaan wawasan. (2) Pelaksanaan demokrasi menjadikan banyak sekali paham, persepsi dan kepentingan yang beraneka ragam baik dilihat dari aspek sumberdaya manusia, faktor lingkungan dunia, kondisi geografis negara, kondisi sosial ekonomi bangsa maupun faktor lainnya.
Setiap bangsa yang sudah menegara mengharuskan partisipasi aktif dari setiap warganegaranya untuk terlibat dalam kehidupan politik. Negara sebagai lokasi/wadah pelaksanaan demokrasi atau cermin lisan politik yang merupakan kehendak rakyat intinya merupakan pemberian hak-hak dasar dan prinsip kebebasan bagi rakyat dalam menyalurkan aspirasi masing-masing. Pelaksanaan demokrasi memerlukan prasyarat pokok sebagai berikut :
1) Bangsa yang sudah menegara atau merdeka dan bisa mewujudkan persatuan nasional
2) Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara
3) Prinsip partisipasi rakyat/warganegara dalam pengambilan keputusan
4) Prisnsip adanya partai-partai politik sebagai sarana partisipasi, saluran komunikasi dan wadah aspirasi politik dari warga negara kepada pemimpin dan sebaliknya
5) Pembentukan birokrasi dan pembagian kekuasaan yang mewakili kepentingan warganegara dalam banyak sekali urusan dan kepentingan
Implementasi demokrasi di bidang politik di Indonesia mengandung arti bahwa :
1) Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai cerminan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
2) Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui perwakilan dan didasarkan pada azas musyawarah-mufakat serta sejauh mungkin dihindari adanya diktator secara umum dikuasai dan forum oposisi
3) Demokrasi bukanlah tujuan simpulan melainkan alat untuk mencapai tujuan yang ber-pihak pada kemanfaatan pada rakyat banyak
4) Tidak ada tempat bagi atheisme
5) Pelaksanaan demokrasi wajib memegang teguh pada azas keadilan dan aturan yang berlaku
6) Pelaksanaan demokrasi harus bisa memperkukuh persatuan dan kesatuan serta keutuhan wilayah yang bercirikan “Bhinneka Tunggal Ika” dan sejauh mungkin dihindari terjadinya disintegrasi bangsa
7) Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dan kewajiban menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan persepsi, kepentingan dan hak politik individualnya.
Pelaksanaan demokrasi di bidang pemerintahan, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan teori Trias Politica Montesquie (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) secara murni .tetapi dikembangkan menjadi 6 forum yang mempunyai kedudukan sejajar yaitu (1) MPR, (2) DPR, (3) Kepresidenan,(4) BPK (5) MK dan (6) MA. Ke 6 forum tersebut selanjutnya disebut Kepemimpinan Nasional. Mekanisme pelaksanaan demokrasi mengandung enam aspek penting, yaitu :
1) Aspek Formal, yaitu prosedur penunjukan wakil rakyat dalam tubuh perwakilan dan jabatan pemerintahan
2) Aspek material, yaitu mengakui harkat dan martabat insan sebagai makhluk Tuhan serta menjamin terwujudnya masyarakat insan secara adil
3) Aspek normatif, yaitu memuat norma dan aturan main yang harus ditaati insan baik sebagai wakil/penguasa maupun warganegara biasa
4) Aspek optatis/tujuan, yaitu pernyataan tujuan atau impian yang hendak dicapai bersama terutama aspek kesejahteraan maupun keamanan bangsa dan negara
5) Aspek organisasi, yaitu wadah yang cocok bagi pelaksanaan demokrasi di segala bidang dari tingkat sentra hingga ke daerah-daerah
6) Aspek semangat, yaitu semangat untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menuju clean governance (Pemerintahan bersih) dan good governance (kinerja pemerintahan yang efektif)
Pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap teori, praktek dan prosedur pelaksanaan demokrasi akan mengahasilkan akad bangsa yang tercipta melalui suasana kehidupan yang demokratis, konstitusional dan berdasar aturan serta bernilai strategis bagi masa depan bangsa dan negara. Faham demokrasi berfungsi untuk :
1) Mempertahankan contoh kehidupan yang berkepribadian
2) Meredakan dan menuntaskan ketegangan
3) Menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh dan bulat
4) Mengembangkan kemampuan untuk melaksanakan adaptasi terhadap situasi dan kondisi lingkungan yang terus berkembang
5) Sebagai sarana untuk mencapai tujuan
Indonesia sebagai negara yang menganut faham demokrasi menerapkan sistem musyawarah-mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Hakikat musyawarah mufakat yaitu tatacara khas (Indonesia) yang merupakan pengejawantahan sila ke 4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/ perwakilan. Musyawarah intinya yaitu kesadaran dan rasa tanggungjawab bersama dari segenap komponen bangsa baik dalam kehidupan formal maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah, setiap orang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat, saran dan kritik tanpa tekanan dari pihak manapun. Hakikat mufakat yaitu keputusan yang disepakati bersama oleh semua akseptor musyawarah. Mekanisme pengambilan keputusan sanggup dilakukan melalui banyak sekali cara ibarat voting (suara terbanyak) dan mufakat bulat. Mufakat atau keputusan yang sudah diambil melalui musyawarah harus diterima dan mempunyai kekuatan yang mengikat kepada setiap orang atau warga negara Indonesia.
0 Komentar untuk "Prasyaratan Negara Demokrasi Dan Implementasi Prinsip Demokrasi Di Indonesia"