Pengertian Bangsa, Negara Dan Nasionalisme

PENGERTIAN  BANGSA, NEGARA DAN NASIONALISME


Istilah bangsa, negara, rakyat, warganegara, masyarakat dan suku bangsa/etnis bekerjsama sudah lazim menjadi pembicaraan dan ihwal sehari-hari namun belum memperoleh definisi yang baku. Para pakar menunjukkan definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing, sehingga secara konseptual para pakar menunjukkan definisi yang sangat bermacam-macam dan berbeda-beda. Contoh : Perbedaan orang Melayu dengan suku Jawa dan bangsa Indonesia; Perbedaan orang Cina di RRC dengan sebagian penduduk orisinil Kalimantan Barat dan orang Cina perantauan; Perbedaan orang India, orang Arab, orang Pakistan di negara asalnya dengan warga negara Indonesia keturunan India, Arab dan Pakistan tersebut. Konsep bangsa dan suku bangsa menjadi bahasan yang menarik lantaran untuk mengekspresikan sesuatu yang penting berkaitan dengan kekerabatan antara insan dengan manusia, insan dengan negaranya dan insan dengan upaya kelangsungan hidupnya.

Istilah bangsa sanggup dipandang sebagai pendatang gres dalam planet bumi dan sejarah manusia, yang dihasilkan dari persilangan/asimilasi manusia, kepentingan dan semangat kolonialisme. Upaya untuk memapankan kriteria objektif terhadap istilah bangsa, pada umumnya dipakai parameter kesamaan wilayah tempat tinggal, rasa kesukuan, bahasa, sejarah, budaya, ciri fisik, loyalitas terhadap negara dan sebagainya. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud mendefinisikan bangsa sebagai berikut : (1) Bangsa ialah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. (2) Bangsa ialah kumpulan insan yang terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. 


Perkembangan konsep bangsa sanggup dipahami melalui penelusuran “makna bangsa” berikut ini :
1) Istilah bangsa merujuk pada kelompok penduduk orisinil dibanding kelompok orang absurd (bangsa = penduduk asli)


2) Istilah bangsa merujuk pada kelompok elit keagamaan dan elit sosial politik yang mewakili anggotanya dalam perdebatan kepentingan agama, mazhab atau aliran, budaya dan sosial melawan kelompok lainnya (bangsa = masyarakat)


3) Istilah bangsa tidak hanya merujuk pada kelompok elit tetapi juga melibatkan masyarakat secara keseluruhan (bangsa = rakyat)


4) Istilah bangsa merujuk pada seluruh penduduk suatu negara yang sudah merdeka dan berdaulat (bangsa = warganegara)


5) Istilah bangsa merujuk pada keberagaman suku bangsa yang mengikat diri dalam negara yang merdeka dan berdaulat (bangsa = suku bangsa)


Dengan memahami konsep terbentuknya bangsa secara utuh akan dihasilkan kesamaan kepentingan nasional, dalam arti bisa menumbuhkan nasionalitas (rasa kebangsaan) dan nasionalisme (gerakan ideologis dan jiwa kebangsaan) yang kokoh. Nasionalitas dan nasionalisme intinya merujuk pada tiga hal pokok yaitu :


1) Nasionalisme sebagai unifikasi/penyatuan nasional yang merujuk pada proses pembentukan bangsa dan negara yang merdeka.


2) Nasionalisme sebagai budaya bangsa yang merujuk pada proses membangun kesadaran dan solidaritas nasional dihadapkan pada efek internasional dan nasionalisme bangsa lain


3) Nasionalisme merujuk pada negara bangsa yang merujuk pada fenomena ideologis yang dimunculkan dan dikembangkan untuk meraih identitas nasional dalam segenap aspek kehidupan bangsa yang berbeda dengan nasionalisme negara lain.


Perspektif nasionalisme pada dikala ini sudah menjadi otoritas dan karakteristik setiap negara dalam memasuki kancah pergaulan internasional, kekerabatan antar bangsa dan usaha mewujudkan harapan dan tujuan nasionalnya. Dalam tata dunia yang bersifat global, setiap bangsa mempunyai homogenistas kepentingan yang didasarkan pada kesamaan asal seruan bangsa, sejarah bersama, berhak atas wilayah nasional dan menyatakan kemerdekaan. Dalam tata pergaulan antar bangsa, praktek nasionalisme mempunyai dua kecenderungan, yaitu : (1) Nasionalisme yang bersifat polisentris yaitu setiap bangsa saling menghormati dan berhubungan untuk memperkaya peradapan dan memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. (2) Nasionalisme etnosentris yaitu suatu bangsa yang menganggap dirinya paling superior/berkuasa dan cenderung mendominasi/menjajah bangsa lain.


Eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menegara/merdeka tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, yaitu :” kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam melakukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (NKRI) dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Oleh lantaran itu, untuk menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segenap kepentingannya, maka setiap warganegara diwajibkan ikut serta dalam bela negara, yang diwujudkan melalui kesatuan sikap, tekad dan upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nasional serta NKRI yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Negara sebagai bab yang tak terpisahkan dari pembahasan bangsa, rakyat, masyarakat dan penduduk, intinya ialah kelanjutan dari keinginan insan untuk menyempurnakan kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Secara naluri dan kodrati, insan ialah “zoon politicon” atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat, yang mempunyai dorongan dan motif berbagi diri seluas-luasnya. Dalam hal ini motif yang setiap orang mencakup : (1) motif aktualisasi diri, (2) motif harga diri, (3) motif memenuhi kebutuhan pokok, (4) motif rasa kondusif dan (5) motif sosial. Dengan semakin luasnya pergaulan antar insan maka kebutuhan terhadap banyak sekali bentuk organisasi juga semakin luas. Organisasi Negara intinya ialah pemekaran atau ekspansi jenjang organisasi dibawahnya menyerupai RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sedang dalam konsep yang lebih luas negara merupakan bab wilayah regional dan dunia.Kebutuhan unit organisasi dari tingkat terrendah (RT) hingga pada organisasi dunia intinya dilatar belakangi oleh kesamaan persepsi, pengakuan, harapan dan kepentingan antar manusia. Berdasar kesamaan di atas maka insan membentuk organisasi yang mencerminkan perasaan sebangsa, setanah air (negara), seperjuangan, senasib dan sepenanggungan.


Pemahaman terhadap konsep negara, menyerupai halnya konsep bangsa mempunyai definisi yang berbeda-beda. Berikut ini dikutipkan beberapa definisi negara dari para pakar sebagai berikut :


1) Thomas Hobbes : Negara ialah suatu badan yang dibangun oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan menggunakannya sebagai alat untuk menjaga keamanan dan santunan bagi setiap anggotany
2) J.J. Rousseau : Negara ialah perserikatan rakyat untuk tolong-menolong melindungi dan mempertahankan hak pribadi masing-masing dan harta benda anggotanya semoga tetap hidup dalam kondisi yang merdeka
3) Bellefroid : Negara ialah komplotan aturan untuk menempati wilayah tertentu, yang dilengkapi kekuasaan tertinggi untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya
4) Karl Marx : Negara ialah alat kekuasaan bagi insan untuk menindas kelompok insan lainnya 


Berdasar beberapa pengertian di atas sanggup ditarik tamat bahwa : 


(1) Negara ialah organisasi bangsa yang terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok insan yang secara bersama mendiami wilayah tertentu di bawah satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa tersebut
(2) Negara ialah perserikatan insan untuk melakukan pemerintahan melalui aturan dengan kekuasaan yang mengikat dan sanggup memaksa masyarakat yang mendiami wilayah tertentu untuk membedakan dengan kondisi masyarakat lainnya
(3) Negara ialah kesatuan wilayah, Pemerintahan dan warga negara (penduduk, rakyat) yang memperoleh ratifikasi dari negara-negara lain.


Bangsa Indonesia terdiri dari banyak sekali suku yang mempunyai dan memakai bahasa kawasan dan dialek, menganut banyak sekali macam agama, terikat beraneka macam akhlak istiadat dan kebiasaan, mempunyai wilayah yang berbentuk negara kepulauan serta terletak pada posisi silang di antara dua benua yaitu Asia dan Australia dan samudra besar yaitu Pasifik dan Hindia. Kondisi dan lokasi tersebut merupakan asset bangsa yang tak ternilai harganya meskipun di dalamnya terdapat sumber mara ancaman dan ancaman, terutama jikalau dimanfaatkan oleh fihak-fihak tertentu yang memaksakan kehendaknya. Kondisi wilayah yang berbentuk negara kepulauan atau nusantara yang terletak pada posisi silang dunia juga membawa konsekuensi logis yaitu merupakan sentra lalu-lintas kekuatan dan efek absurd yang terbuka lebar, setiap dikala dari segala penjuru, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan bangsa Indonesia.

Nama Indonesia dipakai pertama kali oleh Adolf Bastian (1884) dengan merujuk asal kata Indos (kesamaan penduduk dan budaya) dan Nesos (kepulauan). Nama Indonesia kemudian diperjuangkan oleh para ilmuwan barat dan cowok Indonesia yang sedang mencar ilmu di Belanda untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan penduduk dan budaya yang tersebar di kepulauan ini serta hak politik yang baru. Sebelum lahirnya nama Indonesia, nama negara yang pernah dipakai ialah nama kerajaan menyerupai Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit, nama kraton menyerupai Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Cirebon dan nama rakyat dan negara jajahan (kolonial). Sedang dari segi kewilayahan negara Indonesia juga disebut sebagai Nusantara, yang mengandung arti sebagai satu kesatuan utuh wilayah dalam mana terdapat pulau-pulau dan formasi pulau-pulau yang dihubungkan, didekatkan dan dipersatukan oleh laut. Selain sebutan tersebut, bangsa Indonesia juga menyebut negaranya dengan Tanah Air, Ibu Pertiwi, Tanah Tumpah Darah dan sebagainya.

= Baca Juga =



Related : Pengertian Bangsa, Negara Dan Nasionalisme

0 Komentar untuk "Pengertian Bangsa, Negara Dan Nasionalisme"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)