Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Didik

PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2020

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta  Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.

Pada Bab II pasal 2 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan pencapaian Kompetensi Lulusandalam Ujian Nasional bahwa
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b .memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
(2) Kelulusan penerima didikdari UjianS/M sebagaimanadimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kelulusan penerima didik dari Ujian PKsebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan olehDinas PendidikanProvinsi.
(4) Kelulusan penerima didik ditetapkan sehabis satuan pendidikan mendapatkan hasil UN penerima didik yang bersangkutan

Pada pasal 3 dinyatakan bahwa penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) aksara a, untuk penerima didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B/Wusthadan Program Paket C, apabila telah menyelesaikankeseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa:
 (1) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok mencar ilmu padaSKB.
(3) Kriteria kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat
(2) meliputi minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50%(lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen): 1.semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha; 2.semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; 3.semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTKyang menerapkansistemSKS.
b.Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot30% hingga dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100%(seratus persen).(6) Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
Pasal 5 Permendikbud Nomor 5 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa Kelulusan penerima didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat plenodengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa
(1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a. biodata siswa,
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Nilaihasil UNdilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagaiberikut.
a. sangatbaik, kalau nilai lebih dari85(delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan100(seratus);
b. baik, kalau nilai lebih dari70(tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85(delapan puluh lima);
c. cukup, kalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d.kurang, kalau nilai kurang dari atau sama dengan55(lima puluh lima).



= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Didik

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Didik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)