Dalam APBN 2020 pemerintah kembali menaikkan honor dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan Gaji PNS 2020 tersebut tersebut termasuk juga Tentara Nasional Indonesia dan POLRI. Rencana kenaikan honor PNS 2020 tersebut supaya sanggup meningkatkan kinerja PNS serta meningktkan daya beli PNS
Realisasi. Kenaikan Gaji PNS 2020 tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan honor PNS 2020. Saat ini PP honor PNS 2020 belum diterbitkan, Seiring dengan rencana kenaikan honor PNS tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selain sedang menggodok besaran kenaikan honor PNS 2020 juga terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Sistem Penggajian PNS Tentara Nasional Indonesia Polri.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Sistem Penggajian PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polri, gaji PNS nantinya akan menurut capaian kinerja. Penerapan Sistem Penggajian gres untuk PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia memang belum diterapkan pada tahun 2020 ini. Itulah sebabnya untuk tahun 2020 masih direncanakan adanya Kenaikan Gaji Pokok PNS sebesar 6%. Dirjen Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa kenaikan honor 6% tetap akan berlaku 2020 ini.
Kenaikan Gaji PNS 2020 ini akan berimbas pula pada kenaikan honor atau uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri yang ditrencanakan naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.
Terkait Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI dan POLRI tahun 2020,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sampai ketika ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun fatwa baru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sampai ketika ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun fatwa baru.
Menurut penjelasn Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB belum ada aba-aba apa-apa perihal honor 13, masih tetap ibarat yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Adapun realisasi dukungan Gaji Ke 13 bagi PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tentunya juga masih menunggu PP tahun 2020 perihal Pemberian Gaji ke 13 bagi PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polri
0 Komentar untuk "Kenaikan Honor Pns"