Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan


Pasal 1 ayat (1)  Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Presiden.; sedangkan pada ayat (2)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.


Selanjutnya pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  disebutkan Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a.  Sekretariat Jenderal;
b.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.  Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.  Inspektorat Jenderal;
g.  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.  Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j.  Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k.  Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l.  Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Pada pasal Pasal 125 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a.  perumusan  kebijakan  di  bidang  pembinaan  guru,  pendidik  lainnya,  dan tenaga kependidikan;
b.  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  penyusunan  rencana  kebutuhan  dan pengendalian  formasi,  pengembangan  karir,  peningkatan  kualifikasi  dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c.  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  penyusunan  rencana  kebutuhan, peningkatan  kualifikasi  dan  kompetensi,  pemindahan  lintas  daerah  provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d.  penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria  di  bidang  training guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;  
e.  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang  pembinaan  guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f.  pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang  pembinaan  guru,  pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g.  pelaksanaan  administrasi  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



========================

= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)