Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.; sedangkan pada ayat (2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Selanjutnya pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan disebutkan Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada pasal Pasal 125 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
========================
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Wacana Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"