Proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim PP / Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS Honorer K2 waktunya bakalan ekspres.
"Memang harus ada payung hukumnya, tapi tidak usang kok," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Senin (18/5).
Menurut dia, singkatnya waktu penerbitan PP / Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS Honorer K2 ini karena hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya hingga 2020, sekarang akan diperpanjang.
"Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah," ucapnya.
Ditambahkan Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP / Peraturan Pemerintah, pelamar umum juga demikian.
"Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP / Peraturan Pemerintah-nya. Makara bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini memakai anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh
1 Komentar untuk "Pp / Peraturan Pemerintah Perihal Pengangkatan Cpns Honorer K2"
Smoga saja pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik buat para honorer yg sudah lama mengabdi,bukan hanya Honorer K2 saja tapi yg tdk trmasuk kedalam Honorer K2 pun bisa diangkat secara bertahap.Aamiin.