Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2020. Sementara gosip tidak benar itu berasal dari tautan gosip usang ( 2020) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2020, Senin malam (14/12/2020), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu yakni manipulasi informasi, yang sanggup menimbulkan kebingungan.
“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2020).
Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media umum Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul “Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2020". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2020, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2020 sehingga mengesankan sebagai gosip Baru mengenai kebijakan gres Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya gosip tidak benar”, tegas Menteri Anies
Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yakni peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum”, terperinci Mendikbud Anies.
Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2020 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2020/2020 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2020/2020 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yakni paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat training dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud yakni bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
0 Komentar untuk "Mendikbud Mempertimbangkan Langkah Aturan Terhadap Media Umum Yang Memberikan Gosip Tahun 2020 Sekolah Kembali Menerapkan Kurikulum 2006"