Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2020 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2020 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2020 ini dilatarbelakangi aneka macam kesulitan guru dalam berbagi evaluasi dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2020 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melakukan evaluasi proses dan hasil berguru siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Selanjutnya untuk mengimplemntasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk SMP (SMP); dan Panduan Penilaian untuk SD (SD). Buku Panduan Penilaian ini dibutuhkan sanggup memfasilitasi guru dan sekolah dalam berbagi evaluasi proses hasil berguru siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2020 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan mekanisme penilaian, baik untuk evaluasi sikap, evaluasi pengetahuan maupun evaluasi keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2020 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2020 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ialah bahwa dalam evaluasi pembelajaran untuk jenjang SD hingga dengan SLTA kembali dipakai nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprestasi, sebagai berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Selengkapnya terkait Juknis evaluasi yang gres bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2020 silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan mengklik tautan di bawah ini:
Demikian gosip wacana Juknis evaluasi yang gres bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2020.
=========================
0 Komentar untuk "Download Panduan Evaluasi Sesuai Permendikbud No 53 Tahun 2020"