A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional di Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan sanggup mempersiapkan penerima didik menjadi warga negara yang mempunyai komitmen besar lengan berkuasa dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu : 1.Kompetensi Pedagogik; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; dan 4. Kompetensi Sosial.
Sekolah sebagai forum pendidikan formal yaitu daerah menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta didik) secara terorganisir, mempunyai peranan strategis dalam memperlihatkan pendidikan sadar berkonstitusi bagi para penerima didiknya. Sekolah mempunyai kewajiban secara legal dan moral untuk selalu memperlihatkan penerangan kepada masyarakat perihal pentingnya kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah terang dibutuhkan banyak sekali usaha persiapan yang mengarah pada proses penyadaran berkonstitusi kepada warga negara. Oleh alasannya ialah itu pendidikan harus diberikan semenjak dini, dalam hal ini sebagai wahana efektifnya ialah melalui sekolah.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan ialah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini ialah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas tenaga pendidik yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh alasannya ialah itu, tenaga pendidik diharapkan mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kiprah dan fungsinya secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi tenaga pendidik yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tidak akan berkompeten dalam melaksanakan tugasnya dan kesudahannya pun tidak akan optimal. Di samping itu kepala sekolah sebagai penggalan dari tenaga kependidikan harus mempunyai kompetensi profesional sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Peserta didik ialah orang yang mengikuti aktivitas pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan penggalan dari generasi muda penerus impian usaha bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh alasannya ialah itu penerima didik sebagai penggalan dari generasi muda perlu terus-menerus dibina dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini harus sejalan dengan aktivitas proses mencar ilmu mengajar yang dilaksanakan di sekolah semoga penerima didik sanggup :
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi informasi kehidupan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri menurut karakter-karakter masyarakat Indonesia semoga sanggup hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara pribadi atau tidak pribadi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
B. Landasan
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
C. Definisi
Definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) ialah sebagai berikut :
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa fungsi tenaga pendidik dan kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
BAB II PEMBAHASAN
A. Peranan Tenaga pendidik dan Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) , pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi ialah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk sanggup berperan sebagai distributor pembelajaran yang meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang dibuktikan dengan akta profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran penerima didik yang meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing penerima didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai penggalan dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali penerima didik, dan mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus mempunyai kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah : berstatus guru, mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan mempunyai kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional harus mempunyai visi, misi, tujuan, dan seni manajemen yang terang dari aktivitas profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus dilihat dari banyak sekali sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang harus terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat, dan tentunya proses pembelajaran yang berkualitas. Semua faktor tersebut ialah kiprah strategis tenaga pendidik dan kependidikan, apakah itu guru, staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dari uraian di atas, sangat terang bagaimana standar minimal yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka dituntut untuk selalu meningkatkan pofesionalismenya semoga menjadi tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas sehingga sanggup menjadi salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus selalu ditingkatkan semoga tujuan pendidikan nasional dapat terwujud. Secara umum ada beberapa langkah seni manajemen yang sanggup diimplementasikan dalam upaya menyebarkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :
- Self Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan penilaian diri melalui jadwal rapat dengan melaksanakan brain storming (curah pendapat) yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau juga pihak yayasan, contohnya kepala sekolah sebagai pimpinan rapat memulai dengan pertanyaan : perlukah kita meningkatkan mutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dalam hal mutu pada dikala ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan penilaian diri ini merupakan refleksi/mawas diri untuk membangkitkan kesadaran/keprihatinan akan pentingnya pendidikan yang bermutu, sehingga menjadikan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu (sense of quality), serta merumuskan titik tolak (point of departure) bagi sekolah untuk menyebarkan diri, terutama mutu
- Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan :
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk bersama orang renta penerima didik, komite sekolah, dan wakil masyarakat setempat untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yang harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
- Perencanaan :
Sekolah harus menciptakan perencanaan yang teliti (mulai dari seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, waktu pelaksanaannya, hingga kepada asumsi biayanya) secara tertulis untuk memutuskan hal yang harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
- Pelaksanaan :
-Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
-Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada sanggup berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan efisien).
-Proses aktivitas merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
5. Evaluasi :
Evaluasi merupakan aktivitas yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai planning yang telah dibentuk sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan ialah penilaian menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan manajemen ketatalaksanaan sekolah.
6. Pelaporan :
Pelaporan merupakan dukungan atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada banyak sekali pihak yang berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu menurut planning dan hukum yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung balasan atas kiprah dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Untuk mengimplementasikan seni manajemen yang disebutkan di atas harus ada kiprah dari beberapa faktor, yaitu :
- Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai manajer bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen, dan sebagai perencana harus mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingindicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini meliputi : penetapan tujuan dan standar, penetuan hukum dan mekanisme kerja di sekolah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
- Peran Guru dan Staf Sekolah
Guru dan staf mempunyai kiprah dalam mengelola proses pembelajaran, harus memahami visi dan misi sekolah, bersinergi dengan kepala sekolah sehingga tujuan sekolah sanggup dengan gampang dicapai.
- Peran Orang Tua Peserta didik dan Masyarakat
Keikutsertaan kiprah orang renta penerima didik dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah.
- Pemerintah
Pemerintah mempunyai kiprah untuk jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang mempunyai keahlian. Peningkatan mutu tenaga kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para pendidik alasannya ialah alasan berikut : (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) keahlian yang dibutuhkan sangat tergantung pada teknologi dan penemuan baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pembinaan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
Strategi yang sudah dipaparkan di atas sesuai dengan denah di bawah ini yang memperlihatkan Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
BAB III KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan problem dalam makalah ini, maka dengan ini sanggup ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
- Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3), pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta menyebarkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi, dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya.
- Upaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan akan terealisasi dengan baik apabila mengimplementasikan beberapa langkah strategis, yaitu : (1) penilaian diri (self assessment), perumusan visi, misi, dan tujuan, (3) perencanaan, (4) pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan.
B. Saran-saran
1. Peningkatan mutu pendidikan tidak sanggup dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi target yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Oleh alasannya ialah itu diharapkan para tenaga pendidik dan kependidikan harus :
a. meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b. menanamkan keteladanan dalam segala hal;
c. tenaga pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
2. Pemerintah diharapkan konsisten dengan jadwal peningkatan mutu pendidikan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya untuk problem perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan, juga adanya penilaian dan monitoring ke lapangan yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
0 Komentar untuk "Strategi Pengembangan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"