A. Pendahuluan
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan,dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan sanggup memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk menyebarkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional , serta taktik pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan gelobal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional ini memperlihatkan dasar aturan untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan semua ketentuan dalam undang-undang ini diharapkan sanggup mendukung segala upaya untuk memecahkan duduk kasus pendidikan, yang pada gilirannya akan sanggup memperlihatkan sumbangan yang signifikan terhadap masalah-masalah makro bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi materi pola formal bagi setiap warga negara Republik Indonesia, khususnya bagi para pejabat dan petugas yang menangani pendidikan. Siapapun yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan Sisem Pendidikan Nasional, apapun skala dan lingkup serta tingkatnya menginsyafi benar bahwa pelaksanaan tugasnya merupakan komitmen konstitusional.
B. Visi Dan Misi Pendidikan
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan perjuangan biar insan sanggup menyebarkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negera Indonesia.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan taktik pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional ialah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia biar bermetamorfosis insan yang berkualitas sehingga bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional ialah : (1) mengupayakan ekspansi dan pemerataan kesempatan memperoleh pedidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang mempunyai daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh semenjak usia dini hingga janjkematian dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas forum pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, perilaku dan nilai menurut standar yang bersipat nasional dan gelobal; dan (7) mendorong kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menurut prinsip otonomi dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Reformasi Pendidikan
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi insan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memperlihatkan dampak yang fundamental pada kandungan, proses, dan administrasi sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan gres dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembahruan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani akseptor didik dan potensi kawasan yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang dilakukan secara nasional dan kawasan menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan kiprah secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan administrasi pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multi makna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi pembatalan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut :
Pertama; Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memperlihatkan keteladanan dan bisa membangun kemauan, serta menyebarkan potensi dan kreativitas akseptor didik. Prinsip tersebut menimbulkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentranformasikan pengetahuan kepada akseptor didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memperlihatkan kiprah lebih banyak kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk insan yang mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, berahlak mulia, berkepribadian, mempunyai kecerdasan, mempunyai estetika, sehat rohani dan jasmani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan wacana kiprah insan dari paradigma insan sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma insan sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus bisa membentuk insan seutuhnya yang digambarkan sebagai insan yang mempunyai karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangkan keimanan,dan keaqwaan; (2) Pengembangan wawasan kebangsaan , kenegaraan, demokrasi dan kepribadian ; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Pengembangan, penghayatan, apresiasi dan verbal seni ; serta (5) pembentukan insan yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan insan di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga: Adanya pandangan terhadap keberadaan akseptor didik yang terintegrasi dengan lingkungan socialkulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual , emosional dan spiritual akseptor didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersipat eksternal, hingga tahapan yang paling rumit dan bersipat internal, uang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturnya.
Keempat; dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diharapkan suatu pola dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi criteria dan criteria minimal sebagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, criteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistic; (2) Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur ; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan ; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya akseptor didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, pengukuhan dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
D. Mutu Pendidikan .
Banyak duduk kasus mutu dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti, mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dan kinerja guru. Mutu-mutu terkait dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan , keterbatasan dana, sarana dan prasarana, akomodasi pendidikan, media, sumber belajar, alat dan materi latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan serta pertolongan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidika. Banyaknya duduk kasus yang diakibatkan oleh lulusan pendidikan yang tidak bermutu, aktivitas mutu atau upaya-upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan hal yang teramat penting. Untuk melaksanakan aktivitas mutu diharapkan beberapa dasar yang kuat, yaitu sebagai berikut:
a. Komitmen pada perubahan
Pimpinan atau kelompok yang ingin menerapkan aktivitas mutu harus mempunyai komitmen atau tekad untuk berubah. Pada intinya, peningkatan mutu ialah melaksanakan perubahan kearah yang lebih baik dan lebih berbobot.
b. Pemahaman yang terang terhadap kondisi yang ada.
Banyak kegagalan dalam melaksanakan perubahan sebab melaksanakan sesuatu sebelum sesuatu itu jelas.
c.Mempunyai visi yang terang terhadap masa depan.
Hendaknya, perubahan yang akan dilakukan menurut visi wacana perkembangan, tantangan, kebutuhan, masalah, dan peluang yang akan dihadapi pada masa yang akan dating
d. Mempunyai planning yang jelas.
Mengacu pada visi, sebuah tim penyusun planning dengan jelas. Rencana menjadi pegangan dalam proses pelaksanaan aktivitas mutu. Program mutu dipengaruhi oleh factor-faktor internal ataupun eksternal.Faktor-faktor internal dan eksternal tersebut akan selalu berubah. Rencana harus selalu di-up-dated sesuai dengan perubahan –perubahan. Tidak ada aktivitas mutu yang terhenti (tagnan) dan tidak ada dua probran yang identik karena aktivitas mutu selalu menurut dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Program mutu merefleksikan lingkungan pendidikan dimanapun ia berada.
Mutu lulusan yang rendah sanggup menjadikan aneka macam masalah seperti: lulusan tidak sanggup melanjutkan studi, tidak sanggup menuntaskan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak sanggup bekerja/tidak sanggup diterima di dunia kerja, diterima bekerja tapi tidak berprestasi, tidak sanggup mengikuti perkembangan masyarakat, dan tidak produktif. Lulusan yang tidak produktif akan menjadi beban masyarakat, menambah biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat.
E. Kualitas Sumber Daya Manusia
Investasi sumberdaya insan yang kita harapkan outputnya ialah seorang anggota masyarakat yang mempunyai aneka macam karakteristik sebagai berikut :
a. Manusia yang berwatak yaitu insan yang jujur , yang mempunyai social capital yaitu insan yang sanggup dipercaya, yang suka bekerja keras, jujur, dan inovatif. Manusia yang bermoral ialah insan yang taat terhadap agamanya.
b. Seseorang yang pandai dan intelgen. Seorang inteligen bukan berarti seorang yang mempunyai kemampuan akademik ibarat yang biasa kita kenal. Intelegensi merupakan suatu spectrum yang bermacam-macam . Jenis-jenis intelegensi ini harus dikembangkan sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masing-masing individu. Siatem pendidikan bukan hanya menyebarkan suatu jenis intelegensi tetapi untuk seluruh spectrum intelegensi tersebut.
c.Entrepreneur (wiraswasta). Sistem pendidikan formal bukan hanya ditunjukan untuk menjadi pegawai negeri tetapi untuk menjadi seorang yang berdiri sendiri. Sikap entrepreneurship tersebut bukan hanya di dalam bidang ekonomi dan bisnis tetapi juga untuk semua aspek kehidupan. Seseorang yang mempunyai kemampuan entrepreneur adalahseorang yang inovatif yang tidak terikat kepada sesuatu yang telah tetap. Seorang yang mempunyai tingkah laku entrepreneurship yang telah berkembang ialah seorang yang sanggup hidup di dalam aneka macam situasi dan kondisi dan mustahil menjadi seorang penganggur.
d. Watak yang kompetitif. Kualitas kompetitif dari sumber daya insan sangat dibutuhkan di dalam kehidupan dunia terbuka. Seorang yang mempunyai perilaku kompetitif akan selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Setiap dikala ia mencari jalan untuk meningkatkan produktivitasnya, baik dari segi kuantitatif maupun dari segi kualitatif. Hanya orang yang kompetitif yang sanggup survive di dalam dunia yang penuh persaingan. Sikap kompetitif yang positif ini sudah harus ditumbuhkan semenjak di dalam keluarga juga di dalam semua tingkat pendidikan formal. Sikap kompetitif ini juga harus dibangkitkan antara lain di dalam menghadapi persaingan antara daerah dalam kala desentralisasi, juga terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka kerjasama regional dan internasional.
F. Kesimpulan Dan Saran
a) Simpulan :
1. Sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi administrasi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b) Saran
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan pelayanan profesi guru kepada masyarakat, perlu pembenahan sesuai standar pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1. Depdiknas, 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
2. Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Paendidikan.
3. H.A.R. Tillar. Standar Pendidikan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2006
4. Nana Syaodih Sukmadinata,dkk, Pengendalian Mutu Pendidikan sekolah Menengah. Bandung,PT Refika Aditama, 2006.
5. H.A.R. Tillar. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta, Rineka Cipta, 2002
0 Komentar untuk "Sistem Pendidikan Di Indonesia ; Dimensi Strategis"