Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2020 Perihal Juknis Pelaksanaan Santunan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2020 


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020, Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal sumbangan penghasilan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2020 (KLIKDISINI)

======================================================




= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2020 Perihal Juknis Pelaksanaan Santunan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)