Peraturan Pemerintah Pp No 25 Tahun 2020 Ihwal Kontribusi Thr Bagi Pns

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada ketika hari raya Idul Fitri dalam tahun 2020, perlu memperlihatkan pelengkap penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok sebulan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan kontribusi tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (KLIK DISINI)

=======================================================




= Baca Juga =



Related : Peraturan Pemerintah Pp No 25 Tahun 2020 Ihwal Kontribusi Thr Bagi Pns

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pp No 25 Tahun 2020 Ihwal Kontribusi Thr Bagi Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)