Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbikan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penilaian kelayakan forum evaluasi kompetensi instansi pemerintah; 2) bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, serta penyusunan profil Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi dengan menggunakan Assessment Center atau metode lain yang dilakukan oleh Assessor, perlu dibangun standar penyelenggaraan evaluasi kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi PNS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan kiprah jabatan. Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode evaluasi lainnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, dijelaskan bahwa yang dimksud Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment Center ? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor.
Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa 1) Standar Kompetensi Jabatan adalah Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. 2) Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link di bawah ini.
Demikian isu ihwal Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 26 Tahun 2019 Ihwal Training Penyelenggara Evaluasi Kompetensi Pns"