Penerimaan Tenaga Pendamping Sosial Komunitas Adab Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Tahun 2020

REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING SOSIAL  KOMUNITAS ADAT TERPENCIL  (KAT) KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2020

Dalam  rangka  mewujudkan  semangat  Nawacita,  khususnya  untuk membangun  Indonesia  dari  pinggiran  dengan  memperkuat  daerah-daerah  dan desa  dalam  kerangka  negara  kesatuan,  serta  memastikan  negara  hadir  untuk melindungi  bangsa  dan  memberikan  rasa  aman  pada  seluruh  warga  negara,




Menteri  Sosial  Republik Indonesia  mengundang  putra  putri  terbaik  bangsa  yang mempunyai jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi  persyaratan  untuk  mendaftarkan  diri  pada  Seleksi  Terbuka Pendamping Sosial Komunitas  Adat  Terpencil Profesional Tahun  2017 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut : 

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia; 
2. Berusia Maksimal 30 tahun pada 01 April 2020; 
3. Belum menikah;
4. Pendidikan  minimal  Sarjana  (S1)/Diploma  IV  di  utamakan  Jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, IPK minimal 2.75; (Jurusan Sosial lannya silahkan dicoba)
5. Bersedia ditempatkan diseluruh lokasi pemberdayaan KAT
6. Sehat jasmani, rohani, dan Bebas Narkoba; 
7. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali; 
8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh pegawanegeri penegak hukum; 
9. Tidak mempunyai afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1.  Memiliki kesepakatan dan pengabdian yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
2.  Memiliki  pengetahuan  yang  baik  tentang  otonomi  daerah,  birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
3.  Diutamakan  yang  memiliki  pengalaman di  bidang pendampingan  sejenis antara  lain  seperti  relawan  bencana,  aktifis  kemanusiaan  dan  sosial kemasyarakatan lainnya; 
4.  Mampu melaksanakan koordinasi dan kerjasama; 
5.  Mampu  menciptakan rencana  kerja identifikasi dan  menyusun  prioritas  masalah, dan memutuskan sasaran kerja;
6.  Memiliki  inisiatif  dan  kemampuan  memecahkan  masalah  dengan  melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
7.  Mampu  mengoperasikan  komputer  dan  diutamakan  memiliki  laptop  yang terkoneksi dengan internet;
8.  Diutamakan  Putra  tempat (Lokasi  KAT)  yang  berdomisili  di  wilayah  DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah ,Jawa Timur dan Yogyakarta;
9.  Bersedia ditempatkan dan tinggal pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT  di  seluruh  wilayah  tanah  air  selama 8  (delapan)  bulan berturut-turut  mulai bulan April s.d November 2020.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat  Lamaran  dibuat  dengan  tulisan  tangan  pelamar  dan  bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat  Terpencil Profesional  Tahun  2020  dengan  melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
b.  Fotocopy Ijazah minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV yang telah dilegalisir; 
c.  Daftar Riwayat Hidup (DRH);
d.  Fotocopy  sertifikat  pendidikan,  pelatihan,  kursus,  penugasan  dan sejenisnya  yang  sesuai  dan/atau  berkaitan  dengan  tugas-tugas pendampingan;
e.  Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas  Narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah; 
f.  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian (SKCK)  dari lembaga  Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku); 
g.  Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
h.  Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

2. Berkas Lamaran sanggup diantar pribadi atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 16 Februari 2020 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada :
 
PENERIMAAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL  KOMUNITAS ADAT TERPENCIL  (KAT) KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2020



D. JADWAL SELEKSI
1.  Pengumuman  Seleksi  Terbuka,  20  Januari  2020  melalui  website www.kemsos.go.id;
2.  Pendaftaran/Seleksi  Berkas  Lamaran,  23  Januari  s.d  16  Februari  2020  di Direktorat  Pemberdayaan  Komunitas  Adat  Terpencil  Ditjen  Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
3.  Pengumuman  Hasil  Seleksi  Administrasi, 22 Februari 2020 melalui  website www.kemsos.go.id 
4.  Test  Kemampuan  Dasar  (TKD) dan  Essay,  27 Februari 2020 Pukul  08.00  di Gedung  Aneka  Bhakti  Kementerian  Sosial  Jalan  Salemba  Raya  No.  28 Jakarta Pusat; 
5.  Pengumuman Hasil Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 2 Maret 2020 melalui website Kemensos; 
6.  Test Wawancara, 6 dan 7 Maret 2020 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
7.  Pengumuman Hasil Akhir 10 Maret 2020 melalui website www.kemsos.go.id.

E. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi 
a. Panitia  Seleksi  melakukan  verifikasi  terhadap  seluruh  berkas  admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; 
b. Selanjutnya  Panitia  Seleksi  menetapkan  calon  peserta  yang  memenuhi persyaratan manajemen untuk mengikuti seleksi berikutnya. 
2. Seleksi Tahap Kedua : Test Kemampuan Dasar dan Essay 
a. Penilaian  menggunakan  metode Test  Kemampuan  Dasar dan  penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada dikala pelaksanaan tes; 
b. Peserta  lulus  seleksi  tahap  kedua  akan  dipanggil  mengikuti  seleksi  tahap ketiga. 
3. Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.


F. KETENTUAN LAIN-LAIN 
1.  Dokumen/berkas manajemen yang akan diproses yaitu berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; 
2.  Apabila  diketahui  pelamar  memberikan  data/keterangan  tidak  benar,  maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan akseptor yang bersangkutan;
3.  Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
4.  Seluruh  biaya  akomodasi,  transport,  kelengkapan  administrasi,  dan  biaya pribadi  yang dikeluarkan oleh  akseptor selama  proses seleksi ditanggung oleh peserta; 
5.  Seluruh  dokumen  administrasi  yang  disampaikan  menjadi  hak  milik  dari Panitia Seleksi;
6.  Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.

Link Download Pengumuman (Klik Disini)


Link Download Penempatan (Klik Disini)



= Baca Juga =



Related : Penerimaan Tenaga Pendamping Sosial Komunitas Adab Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Tahun 2020

0 Komentar untuk "Penerimaan Tenaga Pendamping Sosial Komunitas Adab Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)